Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Aset Tersangka Perkara ASABRI Sementara Rp4,4 Triliun

Tri Subarkah
24/3/2021 13:59
Aset Tersangka Perkara ASABRI Sementara Rp4,4 Triliun
Tersangka kasus korupsi ASABRI Jimmy Sutopo (rompi tahanan) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3).(MI/Adam Dwi.)

KEJAKSAAN Agung telah memperoleh perhitungan sementara aset yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Nilai aparsial dari aset yang berhasil dihitung pihaknya mencapai Rp4,4 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut angka itu diperoleh dari aset berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, jam tangan, dan barang lain yang disita. "Tambang belum selesai (dihitung). Nanti kalau sudah selesai baru ditambah," ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/3) malam.

Diketahui, penyidik JAM-Pidsus telah menyita empat tambang yang memiliki kandungan nikel, batu bara, maupun pasir besi milik tersangka Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayat. Tambang-tambang itu tersebar di Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa Barat. Sebelumnya, Febrie menyebut hitungan sementara tambang yang telah disita mencapai Rp1,5 triliun.

Ia optimistis jika proses perhitungan keempat tambang tersebut rampung, nilainya mampu mendongkrak pengembalian kerugian keuangan negara. "Kami memperkirakan tambang mudah-mudahan besar. Jadi kami mengharapkan bisa menutup kerugian sebagianlah dari kerugian ASABRI," katanya.

Penyidik kejaksaan sampai saat ini masih berkonsentrasi melacak dan menyita aset para tersangka. Teranyar, Febrie menyebut pihaknya telah menemukan aliran uang dari hasil kejahatan korupsi ASABRI yang diinvestasikan di apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan.

Hal ini diketahui setelah penyidik JAM-Pidsus memeriksa Legal Management Distric 8 SCBD berinisial LMP. Menurut Febrie, investasi di apartemen tersebut terkait dengan tersangka Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. "Ini ada apartemen yang mau disita penyidik," tandas Febrie.

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ASABRI. Selain Benny, Heru, dan Jimmy, dua tersangka lain ialah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Nama Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar juga masuk dalam deretan tersangka.

Saat ini, Kejagung kembali mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Sebelumnya, perhitungan kerugian sementara yang dilakukan BPK dalam perkara ini mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya