Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Panggil Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

Dhika kusuma winata
24/3/2021 13:39
KPK Panggil Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko
Walikota Batu Dewanti Rumpoko (kiri)(MI/Bagus Suryo)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pemeriksaan Dewanti terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017.

"Pemanggilan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro, dan sopir Dewanti bernama Yunaedi.

Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi, PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu Nugroho Widhyanto, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo. KPK mendalami dugaan uang gratifikasi yang diterima pihak-pihak terkait perkara.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil 12 Saksi dari Perusahaan

Adapun kasus yang ditangani saat ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat suami Dewanti yang juha eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, pengumuman tersangka belum diumumkan.

Penyidik sebelumnya juga sudah menggeledah rumah mantan staf pribadi Eddy dan rumah dinas Dewanti. Penyidik komisi antirasuah juga menggeledah kantor-kantor di lingkungan Pemkot Batu antara lain kantor Wali Kota, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Pada perkara sebelumnya, Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di Pemkot Batu.

Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya