Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pemeriksaan Dewanti terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017.
"Pemanggilan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3).
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro, dan sopir Dewanti bernama Yunaedi.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi, PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu Nugroho Widhyanto, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo. KPK mendalami dugaan uang gratifikasi yang diterima pihak-pihak terkait perkara.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil 12 Saksi dari Perusahaan
Adapun kasus yang ditangani saat ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat suami Dewanti yang juha eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, pengumuman tersangka belum diumumkan.
Penyidik sebelumnya juga sudah menggeledah rumah mantan staf pribadi Eddy dan rumah dinas Dewanti. Penyidik komisi antirasuah juga menggeledah kantor-kantor di lingkungan Pemkot Batu antara lain kantor Wali Kota, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pada perkara sebelumnya, Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di Pemkot Batu.
Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara.(OL-4)
Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud.
Budi mengatakan, pemanggilan Yaqut merupakan rentetan dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini.
Fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Fiona Handayani.
KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
Adapun Merti Bumi kali ini mengusung tema “Tulus Wigati Trustha ing Widhi,” yang berarti ketulusan, kesungguhan, dan kepercayaan kepada Tuhan.
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
KEPALA Sekolah SMK TI Badung Bali I Made Indra Aribawa meluruskan informasi terkait kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, kunjungan itu bukan study tour
DIRLANTAS Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menegaskan pihaknya melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab kecelakaan antara bus pariwisata dan belasan kendaraan bermotor di Kota Batu
Wamen UMKM berharap agar Pemerintah setempat, baik Pemerintah Kota Batu maupun Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, memiliki komitmen kuat untuk memfasilitasi kebutuhan
DENSUS 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa HOK, tersangka teroris yang ditangkap di Batu, Jawa Timur belajar merakit bom dari internet. Hal ini diketahui dari hasil interogasi HOK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved