Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Geledah Kantor Bank Panin Selama 11 Jam Terkait Kasus Pajak

Dhika Kusuma Winata
24/3/2021 05:12
KPK Geledah Kantor Bank Panin Selama 11 Jam Terkait Kasus Pajak
Logo KPK terlihat di Gedung Merah Putih Jakarta(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta Pusat terkait penyidikan kasus pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penyidik KPK menggeledah kantor bank itu selama 11 jam.

"Penyidik KPK, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, telah selesai melaksanakan penggeledahan di kantor pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3) malam.

Penggeledahan itu digelar KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi menyita sejumlah barang bukti. Bukti yang diamankan antara lain dokumen dan barang elektronik.

"Diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan," ungkap Ali Fikri.

Dalam kasus itu, KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi. Nilai suap terkait kongkalikong pemeriksaan pajak itu ditengarai mencapai puluhan miliar.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suapnya disebut-sebut mencapai Rp50 miliar.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

PT Jhonlin Baratama merupakan perusahaan tambang batubara anak usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Penyidik juga menggeledah tiga rumah pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Tiga rumah itu juga berada di Kabupaten Tanah Bumbu. Barang bukti dokumen diamankan penyidik dari PT Jhonlin Baratama dan tiga rumah itu.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk unsur pejabat Ditjen Pajak, namun pengumuman resmi baru bakal dilakukan saat penahanan.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.

Empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari lalu hingga 5 Agustus mendatang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya