Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra

Dhika Kusuma Winata
23/3/2021 23:51
KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra
Ali Fikri(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp3 miliar dari saksi kasus benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. Uang itu disita dari Syammy Dusman yang merupakan Direktur Utama PT Gardatama Nusantara. Dia juga tercatat pernah menjadi caleg Partai Gerindra.

"Kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3).

KPK belakangan terus melakukan penyitaan dalam kasus itu. Sebelumnya, komisi antirasuah menyita duit Rp52,3 miliar dari Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta.

 

Uang itu diduga berasal dari eksportir benih lobster yang disimpan sebagai bank garansi. KPK menyebut penarikan setoran duit jaminan dari eksportir itu berdasarkan perintah dari Edhy Prabowo dan tak memiliki dasar hukum.

 

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dua staf khusus yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

 

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei 2020. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya