Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Mangkir dari Panggilan Polisi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/3/2021 15:25
Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Mangkir dari Panggilan Polisi
Sadikin Aksa(MI/PERMANA)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri. Sadikin yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan tak terlihat batang hidungnya di Bareskrim, pada Senin (15/3).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, memastikan bahwa Aksa tidak hadir dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

"Hari ini (Sadikin Aksa) tidak hadir, ada kuasa hukum yang datang," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (15/3).

Namun, Rusdi tak menjelaskan lebih lanjut terkait posisi kuasa hukum yang datang untuk mewakilkan atau hanya memberi surat bahwa Sadikin Aksa berhalangan hadir.

Sejauh ini, keponakan dari Jusuf Kalla itu juga tak bisa dihubungi dan dimintai keterangan terkait penuhi panggilan atau tidaknya dirinya diperiksa.

Sebelumnya, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Polri Periksa Keponakan Jusuf Kalla Pekan Depan

"Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya