Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Duga Nurdin Abdullah Beri Perintah Menangkan Kontraktor

Dhika Kusuma Winata
14/3/2021 21:26
KPK Duga Nurdin Abdullah Beri Perintah Menangkan Kontraktor
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan di KPK(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah memberi perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu terkait proyek di Sulsel. Perintah itu diduga untuk lelang proyek jalan Palampang-Munte-Botolempangan di Sulsel. 

"Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (14/3).

Dugaan perintah Nurdin itu didalami penyidik ketika memeriksa lima saksi PNS Pemprov Sulsel, Sabtu (13/3) kemarin, di kantor Polda Sulsel. Lima pegawai negeri yang diperiksa itu yakni Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.

Penyidik pada Jumat (12/3) lalu juga memeriksa saksi beberapa PNS Pemprov Sulsel. Penyidik mendalami terkait proses lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan yang dimenangi PT Cahaya Sepang Bulukumba (PT CSP) itu.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Baca juga : Kejagung Buka Wacana Setop Penyidikan Dua Kasus

Dari tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita Rp2 miliar. Duit itu diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait fulus kelanjutan proyek Wisata Bira.

Dalam perkara itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021. 

Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka peenyuap Nurdin, Agung Sucipto.

Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan Sin$190.000 (setara Rp2 miliar). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya