Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Buka Wacana Setop Penyidikan Dua Kasus

Tri Subarkah
14/3/2021 16:23
Kejagung Buka Wacana Setop Penyidikan Dua Kasus
JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono(Antara)

KEJAKSAAN Agung membuka wacana untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada BP Jamsostek dan Pelindo II.

Meskipun ada kerugian negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono menyebut proses penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur melawan hukum.

"Ya kerugiannya kan ketemu, tapi itu kan tidak cukup hanya kerugian saja. Kalau kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum, berarti lanjut. Tapi kalau kerugian itu ada bukan karena melawan hukum, tapi karena risiko bisnis, kan nggak bisa," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).

Hal ini memperkuat pernyataan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah sebelumnya. Febrie sempat mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian di dua perusahaan pelat merah tersebut.

Ia menyebut pihaknya sedang merencanakan gelar perkara (ekspose) dalam waktu dekat. Nantinya, ekspose itu akan memastikan penyebab kerugian yang dilaporkan BPK. Apabila kerugian disebabkan adanya mufakat jahat dan perbuatan tindak pidana, maka Kejaksaan akan melanjutkan penyidik ke tahap penuntutan.

"Tetapi kalau tidak dapat diterima di forum ekspose, bahwa (kerugian) ini ternyata masih dalam (ranah) risiko bisnis, maka akan kita hentikan perkaranya," tandas Febrie.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong pihak Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Sebab, dua kasus itu telah membuat heboh masyarakat.

"Kalau kemudian akhirnya antiklimaks, ini kan menjadi sesuatu yang misterius," kata Suparji kepada Media Indonesia, Minggu (14/3).

Baca juga : Jadi Tersangka, Polri Periksa Keponakan Jusuf Kalla Pekan Depan

Terlebih, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dibatasi jangka waktu. Ini berbeda dengan penyidikan oleh KPK yang masa kadaluarsanya dua tahun.

"Selama masih ada waktu untuk memproses hukum itu, jangan terlalu dini atau prematur untuk menghentikan proses hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Suparji menduga wacana penghentian kasus di BP Jamsostek dan Pelindo II didasari atas perkara yang melilit mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus investasi di blok Basker Manta Gummy, Australia.

Kasus yang ditangani Kejagung saat itu membawa Karen divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun saat menempuh upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Karen diputus lepas atau onslag van recht vervolging.

"Sepertinya Kejaksaan akan me-refer ke situ," kata Suparji.

Kendati demikian, Suparji mengingatkan pihak Kejaksaan akan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat pegiat korupsi jika menghentikan penyidikan. Ini disebabkan karena penghentian penyidikan merupakan salah satu objek praperadilan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya