Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEJAKSAAN Agung membuka wacana untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada BP Jamsostek dan Pelindo II.
Meskipun ada kerugian negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono menyebut proses penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur melawan hukum.
"Ya kerugiannya kan ketemu, tapi itu kan tidak cukup hanya kerugian saja. Kalau kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum, berarti lanjut. Tapi kalau kerugian itu ada bukan karena melawan hukum, tapi karena risiko bisnis, kan nggak bisa," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).
Hal ini memperkuat pernyataan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah sebelumnya. Febrie sempat mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian di dua perusahaan pelat merah tersebut.
Ia menyebut pihaknya sedang merencanakan gelar perkara (ekspose) dalam waktu dekat. Nantinya, ekspose itu akan memastikan penyebab kerugian yang dilaporkan BPK. Apabila kerugian disebabkan adanya mufakat jahat dan perbuatan tindak pidana, maka Kejaksaan akan melanjutkan penyidik ke tahap penuntutan.
"Tetapi kalau tidak dapat diterima di forum ekspose, bahwa (kerugian) ini ternyata masih dalam (ranah) risiko bisnis, maka akan kita hentikan perkaranya," tandas Febrie.
Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong pihak Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Sebab, dua kasus itu telah membuat heboh masyarakat.
"Kalau kemudian akhirnya antiklimaks, ini kan menjadi sesuatu yang misterius," kata Suparji kepada Media Indonesia, Minggu (14/3).
Baca juga : Jadi Tersangka, Polri Periksa Keponakan Jusuf Kalla Pekan Depan
Terlebih, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dibatasi jangka waktu. Ini berbeda dengan penyidikan oleh KPK yang masa kadaluarsanya dua tahun.
"Selama masih ada waktu untuk memproses hukum itu, jangan terlalu dini atau prematur untuk menghentikan proses hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Suparji menduga wacana penghentian kasus di BP Jamsostek dan Pelindo II didasari atas perkara yang melilit mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus investasi di blok Basker Manta Gummy, Australia.
Kasus yang ditangani Kejagung saat itu membawa Karen divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun saat menempuh upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Karen diputus lepas atau onslag van recht vervolging.
"Sepertinya Kejaksaan akan me-refer ke situ," kata Suparji.
Kendati demikian, Suparji mengingatkan pihak Kejaksaan akan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat pegiat korupsi jika menghentikan penyidikan. Ini disebabkan karena penghentian penyidikan merupakan salah satu objek praperadilan. (OL-2)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Saat ini ada ”kesempatan emas” pekerja untuk memiliki hunian baik rumah atau apartemen melalui MLT BPJS Ketenagagakerjaan.
Inovasi seperti digitalisasi layanan dan peningkatan sistem teknologi informasi akan mempermudah pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua berhasil merealisasikan klaim JKK mencapai Rp10,2 miliar pada 2023. Angka ini naik 231% dibandingkan dengan realisasi klaim pada 2022.
Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved