Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jadi Tersangka, Polri Periksa Keponakan Jusuf Kalla Pekan Depan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/3/2021 11:59
Jadi Tersangka, Polri Periksa Keponakan Jusuf Kalla Pekan Depan
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

POLRI menyatakan akan memeriksa tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa pada pekan depan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa dengan mengirim surat panggilan pada 12 Maret. Sehingga, penyidik tinggal menunggu apakah Sadikin Aksa bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin,15 Maret 2021," ungkapnya.

Adapun, penetapan keponakan Jusuf Kalla jadi tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi. Dari keterangan saksi-saksi itu, kata Ahmad, penyidik menumakan pelanggaran pidana. Sehingga memutuskan untuk meningkatkan status Sadikin Aksa menjadi tersangka.

"Ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," ujar Ahmad.

Seperti diketahui, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

baca juga: Polri Segera Periksa Keponakan JK Terkait Kasus Perbankan

Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya