Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Wacana Revisi UU KPK Dinilai Prematur

Tri Subarkah
11/3/2021 19:58
Wacana Revisi UU KPK Dinilai Prematur
Komisi Pemberantasan Korupsi(DOK MI)

PAKAR hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai wacana untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 19/2019 masih prematur. Ini disebabkan karena wacana itu tidak mendapatkan dukungan signifikan.

"Wacana revisi UU KPK prematur karena belum ada dukungan signifikan. Selain itu, belum ada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif," kata Suparji, Kamis (11/3).

Ia mengatakan sampai kini, Dewan Pengawas (Dewas) maupun Komisioner KPK belum menyampaikan aspirasi tentang revisi itu. Dengan kata lain, wacana yang bergulir belum direspon secara kelembagaan.

Sebelumnya, tawaran untuk merevisi UU KPK itu diembuskan anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Arsul menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean yang mengeluhkan nihilnya kewenangan Dewas dalam UU KPK. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya