Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti persoalan integritas penyelenggara negara terkait kasus Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Prestasi dan penghargaan yang didapat seorang pejabat bukan jaminan akan terhindar dari lingkaran korupsi.
"Korupsi itu disebabkan ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan atau ada kebutuhan. Yang paling penting jangan berpikir orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," tutur Firli, Minggu (28/2).
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Korupsi, PDIP: Kami Kaget
Nurdin yang pernah menjabat Bupati Bantaeng dua periode itu pernah diganjar penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award. Sebab, dinilai berprestasi dalam pembangunan daerah. Dia juga pernah meraih berbagai penghargaan dari kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, hingga media massa.
Menurut Firli, penghargaan memang bisa didapatkan terkait prestasi kinerja dalam waktu tertentu. Namun, hal itu bukan jaminan. Dia pun mengimbau kepala daerah atau pejabat penyelenggara negara untuk memegang teguh amanah dari rakyat, dengan menjauhi korupsi.
"Saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara yang diberikan mandat dan amanah, jauhi perilaku korupsi. Paling penting untuk tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi. Terus membangun, menjaga, serta memelihara amanah dengan integritas," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Nurdin Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Lebih lanjut, dia menegaskan komisi antirasuah terus melakukan pendidikan untuk meningkatkan integritas penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan. Dia juga mendorong perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu tidak hanya dengan penindakan. Kita juga lakukan pendidikan masyarakat, supaya meningkatkan integritas para penyelenggara negara, serta aparatur pemerintah supaya tidak korupsi," tutup Firli.(OL-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved