Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti persoalan integritas penyelenggara negara terkait kasus Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Prestasi dan penghargaan yang didapat seorang pejabat bukan jaminan akan terhindar dari lingkaran korupsi.
"Korupsi itu disebabkan ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan atau ada kebutuhan. Yang paling penting jangan berpikir orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," tutur Firli, Minggu (28/2).
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Korupsi, PDIP: Kami Kaget
Nurdin yang pernah menjabat Bupati Bantaeng dua periode itu pernah diganjar penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award. Sebab, dinilai berprestasi dalam pembangunan daerah. Dia juga pernah meraih berbagai penghargaan dari kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, hingga media massa.
Menurut Firli, penghargaan memang bisa didapatkan terkait prestasi kinerja dalam waktu tertentu. Namun, hal itu bukan jaminan. Dia pun mengimbau kepala daerah atau pejabat penyelenggara negara untuk memegang teguh amanah dari rakyat, dengan menjauhi korupsi.
"Saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara yang diberikan mandat dan amanah, jauhi perilaku korupsi. Paling penting untuk tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi. Terus membangun, menjaga, serta memelihara amanah dengan integritas," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Nurdin Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Lebih lanjut, dia menegaskan komisi antirasuah terus melakukan pendidikan untuk meningkatkan integritas penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan. Dia juga mendorong perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu tidak hanya dengan penindakan. Kita juga lakukan pendidikan masyarakat, supaya meningkatkan integritas para penyelenggara negara, serta aparatur pemerintah supaya tidak korupsi," tutup Firli.(OL-11)
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR secara mengejutkan memutuskan untuk memberikan pengampunan atau amnesti untuk Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved