Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi untuk pengadaan barang dan jasa terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2021.
Selain Nurdin, lembaga antirasuah itu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas PU-Pera Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
"Pada Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS (Agung) kepada NA (Nurdin) melalui perantaraan ER (Edy) sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu (28/2).
Menurut Firli, Agung ingin mendapatkan beberapa proyek pengerjaan infrastruktur di Sulsel TA 2021. Sebelumnya, Agung telah mengerjakan lima proyek selama 2019-2020.
Sejak Februari 2021, Firli menyebut bahwa ada komunikasi antara Agung dan Edy untuk kembali mendapatkan proyek, yakni kelanjutan pengerjaan Wisata Bira.
Namun, pada akhir Februari, Nurdin mengatakan fee proyek Wisata Bira telah diberikan kepada pihak lain. "Saat itu, NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," terang Firli.
Untuk memuluskan hal itu, Firli mengatakan bahwa Agung diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. Sementara Agung dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (OL-8)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved