Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Orient Riwu Kore, MK Diharap Ada Terobosan Hukum

Palce Amalo
18/2/2021 21:21
Kasus Orient Riwu Kore, MK Diharap Ada Terobosan Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.(MI/Adam Dwi)

KUASA Hukum Warga dan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo), Nusa Tenggara Timur, Yafet Yosafet Wilben Rissy mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang melakukan restorasi terhadap pelanggaran konstitusi yang dilakukan bupati terpilih Sabu Raijua 2020, Orient Patriot Riwu Kore.

"MK punya kewenangan melakukan itu karena MK dikenal sebagai penafsir tunggal undang-undang tapi juga sebagi pengawal konstitusi," kata Yafet kepada Media Indonesia lewat telepon, Kamis (18/2).

Orient Riwu Kore dinilai melanggar konstitusi karena belakangan diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat setelah memenangi Pilkada Sabu Raijua, kendati ia juga memilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) beralamat di Kota Kupang.

Yafet minta MK melakukan terobosan setelah terjadi karena persoalan tersebut tidak mungkin diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) maupun bawaslu, serta KPU dan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, tambahnya, satu-satunya jalan ialah MK memecah kebuntuan hukum tersebut mengunakan fungsinya sebagai positive legislator atau pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya.

Dia mengatakan kasus seperti Orient tersebut pernah terjadi di Amerika Serikat pad 1803 dalam sebuah perkara antara Marbury melawan Madison. Ketika itu, hakim Mahkamah Agung Amerika, Justice Marshall  memutusakan mengambil tanggubgjawab untuk memutusakan gugatan Marbury sekalipun tidak ada undang-undangnya. "Ini adalah salah satu keputusan mahkamah agung AS terbaik sepanjang Amerika," ujarnya.

Untuk di Indonesia, kasus tersebut belum pernah ada selama pemilihan kepala daerah. Namun, ketika hak warga negara dilanggar,
tambahnya,menjadi tanggungjawab MK mengambilalih untuk merestorasi hak warga negara yang dilanggar. Kasus ini menjadi pintu masuk untuk menciptakan sejarah bagi republik ini. "Jangan sampai warga negara asing itu mengobok-obok konstitusi kita hanya untuk kepentingan politik dia, di mana harga diri bangsa, apakah kita biarkan aja," ujarnya.

Menurutnya ada asas Ius Curia Novit dan Curia Novit Jus yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Jika terjadi kekosongan hukum, hakim harus memenuhi kekosongan hukum tersebut.

Yafet menambahkan kasus tersebut masuk kategori hard case yang tidak ada rujukannya dalam undang-undang, namun hakim dapat memeriksa dan mengadili kasus-kasus seperti itu berdasarkan argumen prinsip. "Dalam konteks ini, prinsip yang kita lihat adalah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semua warga negara negar bersamaan haknya dalam hukum dan pemerintahan," katanya.

Sementara itu, Yafet telah mengajukan permohonan ke MK untuk mengadili kasus Orient Ratu Kore tersebut sejak 16 Februari 2021 dengan termohon KPU Sabu Raijua. Menurutnya, pelecehan terhadap konstitusi tersebut tidak boleh dibiarkan, apalagi sampai seorang warga asing dilantik sebagai bupati. "Itu sebuah pelecehan terhadap martabat bangsa ini," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Bupati Sabu Raijua Diduga WNA, KPU Jalankan Rekomendasi ...

Baca Juga: Ternyata Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus Warga Amerika



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya