Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore. Ia diduga merupakan warga negara Amerika Serikat.
Menurut keterangan Ketua KPU NTT Thomas Dohu, saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu Raijua mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) calon atas nama Orient P Riwu Kore.
Untuk itu, KPU Sabu Raijua melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Kupang, NTT. Pada September 2020, Dinas Dukcapil Kota Kupang mengeluarkan klarifikasi soal hal tersebut.
"Dengan hasil yang tertuang dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga negara Indonesia, alamat sesuai KTP," ujar Thomas melalui pesan singkat pada Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra yang diberikan pada media, Selasa (2/2) malam.
Baca juga: Berstatus WNA, Bupati Terpilih Sabu Raijua Tidak Bisa Dilantik
Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003, RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menanyakan pada Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Orient. Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma mengatakan pihaknya menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Januari 2021 dan dinyatakan benar Orient Patriot Riwu memegang kewarganegaraan Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dalam surat rekomendasi pada KPU setempat pada 1 Februari 2021.
Menanggapi itu, Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan KPU Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi pada Dinas Dukcapil Kota Kupang. KPU RI, imbuhnya, masih menunggu laporan selanjutnya dari KPU NTT.(OL-5)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved