Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Dua Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Segera Disidang

Dhika Kusuma Winata
16/2/2021 19:47
Dua Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Segera Disidang
Tersangka kasus bansos Kemensos Harry van Sidabuke(MI/M. Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dua tersangka kasus korupsi bansos covid-19 Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua tersangka penyuap Menteri Sosial Juliari Batubara itu akan segera disidang.

"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja. Penahanan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).

Tim jaksa KPK kini menunggu penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin sidang dan penetapan jadwal sidang perdana. Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Adapun keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry Sidabukke.

Baca juga : KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Bangun Tata Kelola Berintegritas

Dari lima tersangka, baru dua orang yang penyidikannya rampung. Untuk Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono, penyidik memperpanjang masa penahanan lantaran masih memerlukan waktu. Perpanjangan penahanan Juliari dan Adi berlaku hingga 5 Maret 2021.

Penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka PPK Kemensos Matheus Joko Santoso. Penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Untuk Matheus, penahanannya masih berlaku hingga 16 Maret 2021.

Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya