Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dua tersangka kasus korupsi bansos covid-19 Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua tersangka penyuap Menteri Sosial Juliari Batubara itu akan segera disidang.
"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja. Penahanan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).
Tim jaksa KPK kini menunggu penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin sidang dan penetapan jadwal sidang perdana. Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Adapun keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry Sidabukke.
Baca juga : KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Bangun Tata Kelola Berintegritas
Dari lima tersangka, baru dua orang yang penyidikannya rampung. Untuk Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono, penyidik memperpanjang masa penahanan lantaran masih memerlukan waktu. Perpanjangan penahanan Juliari dan Adi berlaku hingga 5 Maret 2021.
Penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka PPK Kemensos Matheus Joko Santoso. Penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Untuk Matheus, penahanannya masih berlaku hingga 16 Maret 2021.
Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (OL-7)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved