Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KERJA lintas sektoral dibutuhkan guna membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Sebab, Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak menilai kasus di perusahaan pelat merah tersebut sulit dan berat.
"Sulit dan berat karena terkait dengan transaksi dan proses bisnis yang rumit terjadi dalam waktu lama dan bukti-bukti yang harus diteliti secara prudent dan profesional," kata Barita kepada Media Indonesia, Minggu (14/2).
Oleh sebab itu, Barita mengatakan keterlibatan lembaga yang berkaitan dengan transaksi investasi, saham, pasar modal, pasar uang, commercial paper, perbankan, kredit, dan asuransi sangat diperlukan bagi penyidik Kejaksaan Agung. Dengan adanya kerjasama teknis profesional, ia berharap pengungkapan kasus ASABRI dapat dilakukan secara tuntas.
Baca juga :Ini Prepres yang Atur Sanski Penolak Vaksinasi Covid-19
"Kejaksaan dapat menggalang kerjasama lintas sektoral dengan semua otoritas terkait, baik di dalam negeri seperti BI, OJK, PPATK dan lain-lain maupun lembaga-lembaga keuangan luar negeri dan negara-negara lain di mana aset atau kekayaan yang diduga dikorupsi disimpan," paparnya.
Selain itu, penuntasan kasus di ASABRI juga diperlukan demi keadilan para nasabah. Sebab berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp23 triliun lebih.
"Yang juga sangat penting adalah menyelamatkan dana yang sangat besar puluhan triliun terkait masa depan dan hak nasabah TNI/Polri yang dengan segala jerih payah dikumpulkan bertahun-tahun," pungkas Barita. (OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mengingatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk terus menelusuri aset Zarof Ricar
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi berependapat penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Tom bisa mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved