Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) mengeluhkan lemahnya sanksi bagi kapal asing yang terbukti melanggar wilayah teritorial Indonesia.
Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia menyebut penerapan sanksi yang lemah menyebabkan kapal asing sering melakukan kegiatan ilegal. "Penangkapan dua kapal super tanker di ujung perairan Kepulauan Riau (Kepri) mengindikasikan bahwa wilayah kelautan Indonesia sering digunakan untuk kegiatan ilegal oleh kapal asing," ungkap Aan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (2/2).
Diketahui, Bakamla telah menangkap dua kapal super tanker asal Iran dan Panama di ujung perairan Kepri, yang berbatasan langsung dengan perairan Pontianak pada Januari lalu. Kedua kapal tersebut melakukan perpindahan bahan bakar di wilayah perairan Indonesia.
Baca juga: Korupsi Asabri, Pemerintah Tegaskan Dana Prajurit Dijamin Negara
"Dua kapal super tanker ini saling melakukan transfer bahan bakar. Kejadiannya bukan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), tapi sudah di dalam wilayah perairan kepulauan," jelas Aan.
Selain melakukan kegiatan ilegal, lanjut Aan, kedua kapal tanker juga melanggar regulasi lintas ALKI yang diatur di hukum internasional. Walau diperbolehkan melintasi ALKI, namun setiap kapal tidak diizinkan melakukan kegiatan selama melintas.
"Kapal super tanker memang punya izin lintas di sana. Mereka punya hak lintas damai, tapi harus berjalan secepat-cepatnya. Tidak boleh laksanakan kegiatan mengapung, lego jangkar dan tidak boleh matikan Automatic Identification System (AIS)," paparnya.
Baca juga: Jokowi: Kader Parpol Harus Dipersiapkan untuk Atasi Krisis
Setelah diperiksa lebih lanjut, Bakamla menemukan senjata di dalam kapal yang ditangkap. Untuk mengelabui aparat keamanan, kedua kapal super tanker sempat menutupi identitas nama kapal dengan menggunakan kain. Menurut Aan, aktivitas kedua kapal telah melecehkan kedaulatan perairan Indonesia.
"Namun, berdasarkan regaulasi nasional, sanksi yang bisa diterapkan hanya sanksi administratif, dengan denda maksimal Rp200 juta tanpa ada hukuman badan. Padahal, kapal ini bisa bawa 1 juta ton barel, dengan total nilai muatan mencapai Rp1,8 triliun," tukas Aan.(OL-11)
Prabowo Subianto menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia dan Tiongkok Coast Guard.
Ali mengatakan bentuk Coast Guard di berbagai negara beragam. Dia mencontohkan Australia terdapat sistem maritime border coast protection yang melibatkan unsur angkatan laut.
Kabakamla Laksdya TNI Irvansyah disebut-sebut berpeluang menempati posisi Wakil Panglima TNI. Hal ini seiring dengan rencana pergantian kepemimpinan di jajaran TNI
Hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan secara jelas bahwa Bakamla adalah coast guard Indonesia.
Informasi yang berkembang di kalangan media, mencuat nama Laksdya Erwin dan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah sebagai calon Kasal.
Dua perwira tersebut memiliki rekam jejak yang kuat dalam kepemimpinan dan strategi pertahanan maritim. Keduanya saat ini menjabat di posisi strategis.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved