Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bakamla Keluhkan Lemahnya Sanksi bagi Kapal Asing

Putra Ananda
02/2/2021 16:58
Bakamla Keluhkan Lemahnya Sanksi bagi Kapal Asing
Simulasi petugas Bakamla saat memeriksa nelayan asing di perairan Sulawesi Utara.(Antara/Adwit B Pramono)

BADAN Keamanan Laut (Bakamla) mengeluhkan lemahnya sanksi bagi kapal asing yang terbukti melanggar wilayah teritorial Indonesia. 

Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia menyebut penerapan sanksi yang lemah menyebabkan kapal asing sering melakukan kegiatan ilegal. "Penangkapan dua kapal super tanker di ujung perairan Kepulauan Riau (Kepri) mengindikasikan bahwa wilayah kelautan Indonesia sering digunakan untuk kegiatan ilegal oleh kapal asing," ungkap Aan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (2/2).

Diketahui, Bakamla telah menangkap dua kapal super tanker asal Iran dan Panama di ujung perairan Kepri, yang berbatasan langsung dengan perairan Pontianak pada Januari lalu. Kedua kapal tersebut melakukan perpindahan bahan bakar di wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: Korupsi Asabri, Pemerintah Tegaskan Dana Prajurit Dijamin Negara

"Dua kapal super tanker ini saling melakukan transfer bahan bakar. Kejadiannya bukan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), tapi sudah di dalam wilayah perairan kepulauan," jelas Aan.

Selain melakukan kegiatan ilegal, lanjut Aan, kedua kapal tanker juga melanggar regulasi lintas ALKI yang diatur di hukum internasional. Walau diperbolehkan melintasi ALKI, namun setiap kapal tidak diizinkan melakukan kegiatan selama melintas.

"Kapal super tanker memang punya izin lintas di sana. Mereka punya hak lintas damai, tapi harus berjalan secepat-cepatnya. Tidak boleh laksanakan kegiatan mengapung, lego jangkar dan tidak boleh matikan Automatic Identification System (AIS)," paparnya.

Baca juga: Jokowi: Kader Parpol Harus Dipersiapkan untuk Atasi Krisis

Setelah diperiksa lebih lanjut, Bakamla menemukan senjata di dalam kapal yang ditangkap. Untuk mengelabui aparat keamanan, kedua kapal super tanker sempat menutupi identitas nama kapal dengan menggunakan kain. Menurut Aan, aktivitas kedua kapal telah melecehkan kedaulatan perairan Indonesia.

"Namun, berdasarkan regaulasi nasional, sanksi yang bisa diterapkan hanya sanksi administratif, dengan denda maksimal Rp200 juta tanpa ada hukuman badan. Padahal, kapal ini bisa bawa 1 juta ton barel, dengan total nilai muatan mencapai Rp1,8 triliun," tukas Aan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya