Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejaksaan Periksa Anak dan Istri RJ Lino

Cahya Mulyana
29/1/2021 18:24
Kejaksaan Periksa Anak dan Istri RJ Lino
Korupsi(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Agung periksa anak dan istri Richard Joost Lino, HP dan BS. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan izin pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

"Kita sekarang lagi mendalami apakah mereka menerima feed back atau dugaan gratifikasi dari proses itu, jadi keluarganya (RJ Lino) diperiksa satu-satu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1).

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap keduanya untuk memastikan keterlibatan dalam dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Pemeriksaan terhadap istri dan anak RJ Lino dilakukan pada Kamis, 28 Januari 2021.

Selain HP dan BS, Kejaksaan Agung juga memanggil anak RJ Lino lain yaitu CS pada Rabu (27/1). Sayangnya yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Sejauh ini kata Febrie, pihaknya sudah mengetahui aliran uang dan data perbankan milik RJ Lino. Dokumen ini sangat penting untuk pengembangan perkara rasuah RJ Lino di Pelindo II.

Baca juga : Pemerintah Diminta Kerja lebih Keras Berantas Korupsi

"Belum (manggil paksa), tapi data-data buku bank-nya sudah diberikan ke kami semua. Pas berita acara pemeriksaan (BAP) data-datanya diberikan oleh mereka," ungkap Febrie.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah menggeledah kantor petinggi Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Kasus ini terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan antara JICT dan Pelindo II. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.

Dugaan rasuah itu berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya