Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR masih terus membahas naskah atau rancangan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam naskah RUU yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) ini terdapat 1 pasal yang memungkinkan kader partai politik (parpol) menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu 1999 yang lalu bahwa keanggotaan dari parpol. Tapi itu kan baru draf," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Di dalam draft, ketentuan anggota KPU harus mewakili parpol terdapat dalam pasal 16 ayat 7. Pasal itu menyebutkan bahwa komposisi anggota KPU, KPU provinsi, hingga kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan parpol. Saan mengaku usulan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR.
"Karena kita kan gini, memang di komisi itu terkait dengan isu-isu krusial banyak sekali perbedaan, kalau perbedaan ini nggak dikompromikan draf ini tidak akan selesai," ungkap Saan.
Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bertambah Jadi 52
Oleh karena itu, menurut Saan usulan keterwakilan Parpol dalam keanggotaan KPU belum tentu diakomodir oleh DPR. Fraksi-fraksi yang ada di DPR memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait usulan tersebut. Dari fraksinya sendiri, yakni NasDem saan menegaskan partainya menolak usulan tersebut.
"Kalau kami dari NasDem mengusulkan anggota KPU tetap harus indwpenden. Tidak boleh diisi oleh orang partisan," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi apa alasan DPR mengusulkan ketentuan tersebut, Saan menjelaskan seringkali muncul fenomena penyelenggara Pemilu yang tetap mencari dukungan parpol untuk menjabat sebagai komisioner.
"Kadang fenomena penyelenggara yang walaupun dari pihak independen tetap aja pada dasarnya, mereka juga ditentukan oeh DPR yang itu tetep juga bagian dari parpol juga. Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi nggak bisa lepas dari situ," ungkapnya. (OL-4)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved