Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR masih terus membahas naskah atau rancangan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam naskah RUU yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) ini terdapat 1 pasal yang memungkinkan kader partai politik (parpol) menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu 1999 yang lalu bahwa keanggotaan dari parpol. Tapi itu kan baru draf," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Di dalam draft, ketentuan anggota KPU harus mewakili parpol terdapat dalam pasal 16 ayat 7. Pasal itu menyebutkan bahwa komposisi anggota KPU, KPU provinsi, hingga kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan parpol. Saan mengaku usulan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR.
"Karena kita kan gini, memang di komisi itu terkait dengan isu-isu krusial banyak sekali perbedaan, kalau perbedaan ini nggak dikompromikan draf ini tidak akan selesai," ungkap Saan.
Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bertambah Jadi 52
Oleh karena itu, menurut Saan usulan keterwakilan Parpol dalam keanggotaan KPU belum tentu diakomodir oleh DPR. Fraksi-fraksi yang ada di DPR memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait usulan tersebut. Dari fraksinya sendiri, yakni NasDem saan menegaskan partainya menolak usulan tersebut.
"Kalau kami dari NasDem mengusulkan anggota KPU tetap harus indwpenden. Tidak boleh diisi oleh orang partisan," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi apa alasan DPR mengusulkan ketentuan tersebut, Saan menjelaskan seringkali muncul fenomena penyelenggara Pemilu yang tetap mencari dukungan parpol untuk menjabat sebagai komisioner.
"Kadang fenomena penyelenggara yang walaupun dari pihak independen tetap aja pada dasarnya, mereka juga ditentukan oeh DPR yang itu tetep juga bagian dari parpol juga. Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi nggak bisa lepas dari situ," ungkapnya. (OL-4)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved