Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DPR masih terus membahas naskah atau rancangan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam naskah RUU yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) ini terdapat 1 pasal yang memungkinkan kader partai politik (parpol) menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu 1999 yang lalu bahwa keanggotaan dari parpol. Tapi itu kan baru draf," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Di dalam draft, ketentuan anggota KPU harus mewakili parpol terdapat dalam pasal 16 ayat 7. Pasal itu menyebutkan bahwa komposisi anggota KPU, KPU provinsi, hingga kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan parpol. Saan mengaku usulan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR.
"Karena kita kan gini, memang di komisi itu terkait dengan isu-isu krusial banyak sekali perbedaan, kalau perbedaan ini nggak dikompromikan draf ini tidak akan selesai," ungkap Saan.
Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bertambah Jadi 52
Oleh karena itu, menurut Saan usulan keterwakilan Parpol dalam keanggotaan KPU belum tentu diakomodir oleh DPR. Fraksi-fraksi yang ada di DPR memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait usulan tersebut. Dari fraksinya sendiri, yakni NasDem saan menegaskan partainya menolak usulan tersebut.
"Kalau kami dari NasDem mengusulkan anggota KPU tetap harus indwpenden. Tidak boleh diisi oleh orang partisan," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi apa alasan DPR mengusulkan ketentuan tersebut, Saan menjelaskan seringkali muncul fenomena penyelenggara Pemilu yang tetap mencari dukungan parpol untuk menjabat sebagai komisioner.
"Kadang fenomena penyelenggara yang walaupun dari pihak independen tetap aja pada dasarnya, mereka juga ditentukan oeh DPR yang itu tetep juga bagian dari parpol juga. Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi nggak bisa lepas dari situ," ungkapnya. (OL-4)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved