Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DPR masih terus membahas naskah atau rancangan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam naskah RUU yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) ini terdapat 1 pasal yang memungkinkan kader partai politik (parpol) menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu 1999 yang lalu bahwa keanggotaan dari parpol. Tapi itu kan baru draf," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Di dalam draft, ketentuan anggota KPU harus mewakili parpol terdapat dalam pasal 16 ayat 7. Pasal itu menyebutkan bahwa komposisi anggota KPU, KPU provinsi, hingga kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan parpol. Saan mengaku usulan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR.
"Karena kita kan gini, memang di komisi itu terkait dengan isu-isu krusial banyak sekali perbedaan, kalau perbedaan ini nggak dikompromikan draf ini tidak akan selesai," ungkap Saan.
Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bertambah Jadi 52
Oleh karena itu, menurut Saan usulan keterwakilan Parpol dalam keanggotaan KPU belum tentu diakomodir oleh DPR. Fraksi-fraksi yang ada di DPR memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait usulan tersebut. Dari fraksinya sendiri, yakni NasDem saan menegaskan partainya menolak usulan tersebut.
"Kalau kami dari NasDem mengusulkan anggota KPU tetap harus indwpenden. Tidak boleh diisi oleh orang partisan," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi apa alasan DPR mengusulkan ketentuan tersebut, Saan menjelaskan seringkali muncul fenomena penyelenggara Pemilu yang tetap mencari dukungan parpol untuk menjabat sebagai komisioner.
"Kadang fenomena penyelenggara yang walaupun dari pihak independen tetap aja pada dasarnya, mereka juga ditentukan oeh DPR yang itu tetep juga bagian dari parpol juga. Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi nggak bisa lepas dari situ," ungkapnya. (OL-4)
Partai NasDem menyatakan komitmennya untuk membuka ruang bagi generasi muda dalam dunia politik.
Pidato Surya Paloh di Rakernas NasDem jadi peringatan keras bagi partai politik soal pentingnya oposisi dan etika dalam berebut kekuasaan.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyuarakan pentingnya memaknai anugerah besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved