Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bertambah Jadi 52

M Ilham Ramadhan Avisena
26/1/2021 13:37
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bertambah Jadi 52
Ilustrasi.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

JUMLAH aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi 52 yang terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres). Itu berarti ada delapan aturan turunan baru yang dibuat pemerintah sebagai aturan pelaksana UU sapu jagat tersebut.

"Sekarang sudah ada penambahan yaitu dari 44 ditambahkan pendetailan RPerpres di pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga total yang dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan, 48 RPP, dan 4 RPerpres," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Business Challaenges 2021 bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi yang diselenggarakan Bisnis Indonesia secara virtual, Selasa (26/1).

Dari 52 aturan turunan tersebut, kata dia, sebanyak 23 aturan turunan telah selesai dan diharmonisasi. Itu terdiri dari 19 RPP dan 4 RPerpres. Dus, masih ada sebanyak 29 aturan turunan lagi yang perlu diharmonisasikan untuk diselesaikan.

Airlangga bilang, pemerintah telah membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat terkait penyusunan aturan turunan. "Baik itu melalui website dikunjungi oleh 4,8 juta kemudian juga dilakukan road show di beberapa daerah yaitu 15 kota secara fisik kami juga menyerap masukan-masukan," terangnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya