Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tujuh barang milik dua koruptor. Barang-barang itu milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul Raja Sampurnajaya, dan mantan staf Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Hendry Saputra.
"Sebagai salah satu pemasukan bagi kas negara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Barang yang dilelang yakni; satu buah gelang emas putih dengan mata berlian, satu buah kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan itu dilelang dengan harga Rp240,45 juta.
KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)
baca juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap
KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)
.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved