Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tujuh barang milik dua koruptor. Barang-barang itu milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul Raja Sampurnajaya, dan mantan staf Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Hendry Saputra.
"Sebagai salah satu pemasukan bagi kas negara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Barang yang dilelang yakni; satu buah gelang emas putih dengan mata berlian, satu buah kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan itu dilelang dengan harga Rp240,45 juta.
KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)
baca juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap
KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)
.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved