Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tujuh barang milik dua koruptor. Barang-barang itu milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul Raja Sampurnajaya, dan mantan staf Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Hendry Saputra.
"Sebagai salah satu pemasukan bagi kas negara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Barang yang dilelang yakni; satu buah gelang emas putih dengan mata berlian, satu buah kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan itu dilelang dengan harga Rp240,45 juta.
KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)
baca juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap
KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)
.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved