Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tujuh barang milik dua koruptor. Barang-barang itu milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul Raja Sampurnajaya, dan mantan staf Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Hendry Saputra.
"Sebagai salah satu pemasukan bagi kas negara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Barang yang dilelang yakni; satu buah gelang emas putih dengan mata berlian, satu buah kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan itu dilelang dengan harga Rp240,45 juta.
KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)
baca juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap
KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)
.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved