Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Lelang Tujuh Barang Milik Dua Koruptor

Candra Yuri Nuralam
21/1/2021 08:04
KPK Lelang Tujuh Barang Milik Dua Koruptor
Petugas KPK menata barang-barang dilelang yang merupakan hasil korupsi.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tujuh barang milik dua koruptor. Barang-barang itu milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul Raja Sampurnajaya, dan mantan staf Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Hendry Saputra.

"Sebagai salah satu pemasukan bagi kas negara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1).

Barang yang dilelang yakni; satu buah gelang emas putih dengan mata berlian, satu buah kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan itu dilelang dengan harga Rp240,45 juta.

KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.

Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)

baca juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap

KPK juga melelang satu mobil Mitsubishi Triton dengan harga Rp355 juta, dan satu mobil Chevy Spark dengan harga Rp153 juta. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021. Masyarakat yang mau ikut bisa mengakses situs resmi lelang KPK. Penawaran lelang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan metode close bidding.

Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra. (OL-3)

.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya