Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENDI Sebayang, 57, buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek Rp1,4 miliar ditangkap. Pendi sudah berstatus terpidana.
"Pendi merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Pendi ditangkap di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal, Kota Medan, Rabu, 20 Januari 2021 pukul 20:10 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara.
Leonard mengatakan Pendi merupakan Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan. Dia terlibat korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Utara.
Kasusnya disebut sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017. Kemudian, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Terpidana Pendi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonard menegaskan pihaknya tidak main-main dengan pelaku korupsi. Dia memastikan Kejagung akan menangkap para buron yang memakan uang rakyat tersebut.
"Sampai saat ini, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 20 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan," ujar Leonard.
baca juga: Korupsi Satelit di BIG Dinilai Bisa Halangi Penegakan Hukum
Masih ada lagi pelaku kejahatan itu yang masih berkeliaran. Dia mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," kata dia. (OL-3)
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved