Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENDI Sebayang, 57, buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek Rp1,4 miliar ditangkap. Pendi sudah berstatus terpidana.
"Pendi merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Pendi ditangkap di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal, Kota Medan, Rabu, 20 Januari 2021 pukul 20:10 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara.
Leonard mengatakan Pendi merupakan Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan. Dia terlibat korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Utara.
Kasusnya disebut sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017. Kemudian, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Terpidana Pendi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonard menegaskan pihaknya tidak main-main dengan pelaku korupsi. Dia memastikan Kejagung akan menangkap para buron yang memakan uang rakyat tersebut.
"Sampai saat ini, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 20 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan," ujar Leonard.
baca juga: Korupsi Satelit di BIG Dinilai Bisa Halangi Penegakan Hukum
Masih ada lagi pelaku kejahatan itu yang masih berkeliaran. Dia mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," kata dia. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved