Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Pertimbangakan Beberapa Metode Keserentakan Pemilu

Putra Ananda
19/1/2021 18:47
DPR Pertimbangakan Beberapa Metode Keserentakan Pemilu
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini(Dok.MI)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas Revisi Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi kali ini ialah model keserentakan Pemilu 2024 mendatang.

Secara khusus Baleg menghadirkan para penggiat Pemilu sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Selasa (9/1) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Usulan ataupun masukan dari para penggiat Pemilu akan digunakan oleh Baleg sebagai bahan pertimbangan merevisi UU Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar revisi UU Pemilu mengatur pemisahan Pelaksanaan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal. Pemilu serentak seperti yang dilakukan pada 2019 memiliki dinilai tantangan yang kompleks.

"Konsekwensi beban, kompleksitas teknis yang berpengaruh terhadap surat suara tidak sah itu bukan tidak mungkin akan tetap terjadi di 2024," ujar Titi.

Titi melanjutkan, kompleksitas pelaksanaan Pemilu serentak dengan 5 kotak suara berdampak pada meningkatnya jumlah suara yang tidak sah. Berdasarkan catatan Perludem, jumlah suara tidak sah dalam Pemilu 2019 mencapai angka 32 persen dengan rincian, Pilpres 2,38 persen, Pileg DPR 11,12 pesen, dan Pileg DPD 19,02 persen.

"Diperlukan pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional untuk Pileg dan Pilpres sementara Pemilu lokal untuk kepala daerah dan DPRD," ujarnya.

Kendati demikian, Titi mengakui bahwa penggabungan Pilkada dengan Pemilihan DPRD secara bersamaan tetap memiliki tantangan. Namun, tantangan tersebut tidak akan lebih berat jika dibandingkan dengan format Pemilu serentak yang dilakukan di tahun 2019.

"Kalau DPRD di gabungkan dengan kepala daerah kan bobot bebannya sama-sama berat. Tapi setelah dihitung dan disimulasikan beratnya tidak akan lebih berat dibandingkan 5 surat suara," ujarnya.

Menanggapi usulan Perludem, dalam kesempatan yang sama Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menuturkan DPR akan mempertimbangkan usulan pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Yang terpenting ialah, revisi UU Pemilu 2017 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait Pemilu nasional dan lokal, kita ikuti saja pembicaraan berikutnya. Asalkan tidak bertentangan dengan keputusan MK. Pilpres itu DPR dan DPD harus disatukan sementara yang lainnya bisa fleksibel," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya