Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas Revisi Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi kali ini ialah model keserentakan Pemilu 2024 mendatang.
Secara khusus Baleg menghadirkan para penggiat Pemilu sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Selasa (9/1) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Usulan ataupun masukan dari para penggiat Pemilu akan digunakan oleh Baleg sebagai bahan pertimbangan merevisi UU Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar revisi UU Pemilu mengatur pemisahan Pelaksanaan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal. Pemilu serentak seperti yang dilakukan pada 2019 memiliki dinilai tantangan yang kompleks.
"Konsekwensi beban, kompleksitas teknis yang berpengaruh terhadap surat suara tidak sah itu bukan tidak mungkin akan tetap terjadi di 2024," ujar Titi.
Titi melanjutkan, kompleksitas pelaksanaan Pemilu serentak dengan 5 kotak suara berdampak pada meningkatnya jumlah suara yang tidak sah. Berdasarkan catatan Perludem, jumlah suara tidak sah dalam Pemilu 2019 mencapai angka 32 persen dengan rincian, Pilpres 2,38 persen, Pileg DPR 11,12 pesen, dan Pileg DPD 19,02 persen.
"Diperlukan pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional untuk Pileg dan Pilpres sementara Pemilu lokal untuk kepala daerah dan DPRD," ujarnya.
Kendati demikian, Titi mengakui bahwa penggabungan Pilkada dengan Pemilihan DPRD secara bersamaan tetap memiliki tantangan. Namun, tantangan tersebut tidak akan lebih berat jika dibandingkan dengan format Pemilu serentak yang dilakukan di tahun 2019.
"Kalau DPRD di gabungkan dengan kepala daerah kan bobot bebannya sama-sama berat. Tapi setelah dihitung dan disimulasikan beratnya tidak akan lebih berat dibandingkan 5 surat suara," ujarnya.
Menanggapi usulan Perludem, dalam kesempatan yang sama Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menuturkan DPR akan mempertimbangkan usulan pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Yang terpenting ialah, revisi UU Pemilu 2017 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait Pemilu nasional dan lokal, kita ikuti saja pembicaraan berikutnya. Asalkan tidak bertentangan dengan keputusan MK. Pilpres itu DPR dan DPD harus disatukan sementara yang lainnya bisa fleksibel," ujarnya. (OL-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved