DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman terkait kasus penipuan daring dan pencucian uang oleh situs jual-beli PT Grab Toko. Penyidik siber terus mendalami bukti termasuk kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan 980 konsumen hingga Rp17 miliar.
"Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk kemungkinan ada tersangka baru yang masih didalami," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/1).
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik PT Grab Toko Yudha Manggala Putra yang diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan daring dan pencucian uang.
Modusnya dengan menawarkan barang dengan harga sangat murah. Saat konsumen melakukan transaksi pembelian, barang tak kunjung dikirim kepada pembeli.
Yudha diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. "Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam karyawan Grab Toko dan para korban yang dirugikan oleh perusahaan tersebut. Rencananya, penyidik akan memeriksa pihak bank terkait untuk mendalami kasus penipuan yang dilakukan Grab Toko pada Kamis (20/1). (OL-14)