GUNA mengusut kasus penipuan jual-beli daring atau e-commerce oleh Grab Toko, penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan kepada dua karyawan. Dua karyawan PT Grab Toko ialah CD, 30, dan AR, 39.
"Yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu atas nama CD, 30, selaku Supervisor dan AR, 39, selaku Head Sales," ucap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/1).
Karyawan lain akan diperiksa pada minggu depan. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka direktur utama situs jual-beli daring, Yudha Manggala Putra, 33, pada Selasa (12/1).
Yudha ditangkap lantaran diduga pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Yudha diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Kronolginya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang untuk berbelanja. Sayangnya, sejumlah barang tidak kunjung dikirimkan kepada konsumen. (OL-14)