Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan bahwa peristiwa penembakan terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 bukan pelanggaran HAM berat. Masyarakat berspekulasi bahwa peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM berat.
"Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, (14/1).
Ahmad mengatakan dalam penetapan pelanggaran HAM berat itu harus ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi. Seperti ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando. Termasuk terdapat indikator isi ruangan kejadian dan lainnya.
"Itu tidak dilakukan, karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM , karena ada nyawa yang dihilangkan," ujar Ahmad.
Baca juga : Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM soal Laskar FPI Dijalankan
Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.
Ada dua peristiwa tewasnya enam pengikut Rizieq. Pertama baku tembak antara polisi dengan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut. (OL-2)
Parubiy merupakan anggota parlemen dari wilayah Lviv yang memiliki rekam jejak panjang dalam politik Ukraina.
Pelaku penembak gereja di Minneapolis dinyatakan terobsesi dengan gagasan membunuh anak-anak.
Trump menyatakan seluruh bendera AS harus dikibarkan setengah tiang hingga Minggu (31/8).
FBI menyelidiki penembakan di Gereja Katolik Annunciation, Minneapolis, sebagai dugaan aksi terorisme domestik.
Paus Leo XIV berbelasungkawa atas tragedi penembakan di Gereja Katolik Annunciation, Minneapolis, Amerika Serikat, yang menewaskan 2 anak.
Polisi berhasil mengidentifikasi Robin Westman, sebagai pelaku penembakan di Gereja Annunciation, Minneapolis.
Komnas HAM RI terus memonitor atau memantau kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved