Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA daerah pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni Kota Magelang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Nias, Sumatra Utara, mencabut permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, total permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK saat ini berjumlah 136.
Demikian dikemukakan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam webinar bertajuk Peluncuran Hasil Kajian Awal Sengketa Pilkada 2020, kemarin. Turut hadir dalam diskusi tersebut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
“Dua perkara yang dicabut pemohonnnya pertama Kota Magelang, sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan akta pembatalan permohonan pemohon, kedua Kabupaten Nias,” ujar Fajar.
Fajar lebih lanjut menjelaskan pencabutan permohonan sengketa pilkada di Kabupaten Nias sementara ini masih dalam proses atau belum ditandatangani panitera.
Ia menuturkan, MK baru akan bisa memastikan jumlah perkara yang sudah teregistrasi kepada para pihak berperkara pada 18 Januari 2021. Para pihak tersebut meliputi pemohon, KPU selaku termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan pada perkara sengketa hasil pilkada.
Fajar mengatakan salah satu yang akan diperiksa majelis dalam sidang pemeriksaan di MK ialah pemenuhan tenggat pengajuan perkara. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut KPU mempertimbangkan hal yang sama.
Dalam kaitan itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai tenggat pengajuan permohonan sengketa pilkada di MK sangat pendek. Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, batas waktu pengajuan ialah tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU di daerah.
“Tidak cukup waktu bagi para pihak apakah mereka akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa ke MK, mengumpulkan alat bukti, dan konstruksi kasus,” ujar Veri.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana lantas menambahkan dalam kajian awal, pihaknya mencatat ada 38 permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan UU sehingga sangat mungkin tidak berlanjut di MK. (Ind/P-2)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved