Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA daerah pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni Kota Magelang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Nias, Sumatra Utara, mencabut permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, total permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK saat ini berjumlah 136.
Demikian dikemukakan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam webinar bertajuk Peluncuran Hasil Kajian Awal Sengketa Pilkada 2020, kemarin. Turut hadir dalam diskusi tersebut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
“Dua perkara yang dicabut pemohonnnya pertama Kota Magelang, sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan akta pembatalan permohonan pemohon, kedua Kabupaten Nias,” ujar Fajar.
Fajar lebih lanjut menjelaskan pencabutan permohonan sengketa pilkada di Kabupaten Nias sementara ini masih dalam proses atau belum ditandatangani panitera.
Ia menuturkan, MK baru akan bisa memastikan jumlah perkara yang sudah teregistrasi kepada para pihak berperkara pada 18 Januari 2021. Para pihak tersebut meliputi pemohon, KPU selaku termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan pada perkara sengketa hasil pilkada.
Fajar mengatakan salah satu yang akan diperiksa majelis dalam sidang pemeriksaan di MK ialah pemenuhan tenggat pengajuan perkara. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut KPU mempertimbangkan hal yang sama.
Dalam kaitan itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai tenggat pengajuan permohonan sengketa pilkada di MK sangat pendek. Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, batas waktu pengajuan ialah tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU di daerah.
“Tidak cukup waktu bagi para pihak apakah mereka akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa ke MK, mengumpulkan alat bukti, dan konstruksi kasus,” ujar Veri.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana lantas menambahkan dalam kajian awal, pihaknya mencatat ada 38 permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan UU sehingga sangat mungkin tidak berlanjut di MK. (Ind/P-2)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved