Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Magelang dan Nias Cabut Gugatan Pilkada

Indriyani Astuti
08/1/2021 01:45
Magelang dan Nias Cabut Gugatan Pilkada
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono.(MI/Susanto)

DUA daerah pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni Kota Magelang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Nias, Sumatra Utara, mencabut permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, total permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK saat ini berjumlah 136.

Demikian dikemukakan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam webinar bertajuk Peluncuran Hasil Kajian Awal Sengketa Pilkada 2020, kemarin. Turut hadir dalam diskusi tersebut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

“Dua perkara yang dicabut pemohonnnya pertama Kota Magelang, sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan akta pembatalan permohonan pemohon, kedua Kabupaten Nias,” ujar Fajar.

Fajar lebih lanjut menjelaskan pencabutan permohonan sengketa pilkada di Kabupaten Nias sementara ini masih dalam proses atau belum ditandatangani panitera.

Ia menuturkan, MK baru akan bisa memastikan jumlah perkara yang sudah teregistrasi kepada para pihak berperkara pada 18 Januari 2021. Para pihak tersebut meliputi pemohon, KPU selaku termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan pada perkara sengketa hasil pilkada.

Fajar mengatakan salah satu yang akan diperiksa majelis dalam sidang pemeriksaan di MK ialah pemenuhan tenggat pengajuan perkara. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut KPU mempertimbangkan hal yang sama.

Dalam kaitan itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai tenggat pengajuan permohonan sengketa pilkada di MK sangat pendek. Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, batas waktu pengajuan ialah tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU di daerah.

“Tidak cukup waktu bagi para pihak apakah mereka akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa ke MK, mengumpulkan alat bukti, dan konstruksi kasus,” ujar Veri.

Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana lantas menambahkan dalam kajian awal, pihaknya mencatat ada 38 permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan UU sehingga sangat mungkin tidak berlanjut di MK. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya