Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DUA daerah pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni Kota Magelang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Nias, Sumatra Utara, mencabut permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, total permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK saat ini berjumlah 136.
Demikian dikemukakan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam webinar bertajuk Peluncuran Hasil Kajian Awal Sengketa Pilkada 2020, kemarin. Turut hadir dalam diskusi tersebut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
“Dua perkara yang dicabut pemohonnnya pertama Kota Magelang, sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan akta pembatalan permohonan pemohon, kedua Kabupaten Nias,” ujar Fajar.
Fajar lebih lanjut menjelaskan pencabutan permohonan sengketa pilkada di Kabupaten Nias sementara ini masih dalam proses atau belum ditandatangani panitera.
Ia menuturkan, MK baru akan bisa memastikan jumlah perkara yang sudah teregistrasi kepada para pihak berperkara pada 18 Januari 2021. Para pihak tersebut meliputi pemohon, KPU selaku termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan pada perkara sengketa hasil pilkada.
Fajar mengatakan salah satu yang akan diperiksa majelis dalam sidang pemeriksaan di MK ialah pemenuhan tenggat pengajuan perkara. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut KPU mempertimbangkan hal yang sama.
Dalam kaitan itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai tenggat pengajuan permohonan sengketa pilkada di MK sangat pendek. Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, batas waktu pengajuan ialah tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU di daerah.
“Tidak cukup waktu bagi para pihak apakah mereka akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa ke MK, mengumpulkan alat bukti, dan konstruksi kasus,” ujar Veri.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana lantas menambahkan dalam kajian awal, pihaknya mencatat ada 38 permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan UU sehingga sangat mungkin tidak berlanjut di MK. (Ind/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved