Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya. Sampai saat ini, berkas perkara para tersangka korporasi tersebut masih diteliti.
"Sebanyak 13 berkas perkara korporasi sudah tahap 1 dan sekarang masih dalam proses penelitian tim jaksa peneliti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Diketahui, pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2019. Perusahaan MI yang terjerat dalam kasus tersebut antara lain PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama.
Selain itu, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management, dan PT Maybank Asset Management.
Penyerahan berkas perkara untuk PT Maybank Asset Management sempat tertunda di antara perusahaan MI lain. Saat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mejelaskan tahap 1 Maybank disebabkan karena terganjal covid-19.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus enam terdakwa dalam perkara tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terdakwa lain yang berasal dari pihak Jiwasraya antara lain mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan. Para terdakwa dinilai telah merugikan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun karena transaksi pembelian saham PT AJS melalui 21 reksa dana dan 13 manajer investasi yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump. (OL-14)
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Home Credit Indonesia dan Qoala, serta tersedia di sejumlah toko mitra seperti Digimap, Digiplus, dan lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
Jasa Raharja Jamin Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
57 Lokasi Wisata di Jawa Timur tersebut meliputi wilayah Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Jombang, Kediri, Lawu, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Saradan dan Tuban.
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved