Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Jiwasraya, Berkas 13 Perusahaan MI masih Diteliti

Tri Subarkah
07/1/2021 20:13
Kasus Jiwasraya, Berkas 13 Perusahaan MI masih Diteliti
Mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim.(ANTARA/Reno Esnir)

DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya. Sampai saat ini, berkas perkara para tersangka korporasi tersebut masih diteliti.

"Sebanyak 13 berkas perkara korporasi sudah tahap 1 dan sekarang masih dalam proses penelitian tim jaksa peneliti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).

Diketahui, pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2019. Perusahaan MI yang terjerat dalam kasus tersebut antara lain PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama.

Selain itu, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management, dan PT Maybank Asset Management.

Penyerahan berkas perkara untuk PT Maybank Asset Management sempat tertunda di antara perusahaan MI lain. Saat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mejelaskan tahap 1 Maybank disebabkan karena terganjal covid-19.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus enam terdakwa dalam perkara tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terdakwa lain yang berasal dari pihak Jiwasraya antara lain mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan. Para terdakwa dinilai telah merugikan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun karena transaksi pembelian saham PT AJS melalui 21 reksa dana dan 13 manajer investasi yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya