Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya. Sampai saat ini, berkas perkara para tersangka korporasi tersebut masih diteliti.
"Sebanyak 13 berkas perkara korporasi sudah tahap 1 dan sekarang masih dalam proses penelitian tim jaksa peneliti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Diketahui, pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2019. Perusahaan MI yang terjerat dalam kasus tersebut antara lain PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama.
Selain itu, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management, dan PT Maybank Asset Management.
Penyerahan berkas perkara untuk PT Maybank Asset Management sempat tertunda di antara perusahaan MI lain. Saat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mejelaskan tahap 1 Maybank disebabkan karena terganjal covid-19.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus enam terdakwa dalam perkara tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terdakwa lain yang berasal dari pihak Jiwasraya antara lain mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan. Para terdakwa dinilai telah merugikan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun karena transaksi pembelian saham PT AJS melalui 21 reksa dana dan 13 manajer investasi yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump. (OL-14)
Di tengah dinamika gaya hidup modern, generasi milenial sering kali disibukkan dengan berbagai prioritas finansial—dari menabung untuk liburan, membeli gadget terbaru, hingga berinvestasi
Sebanyak lebih dari 70 pelaku usaha turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari UMKM binaan Jasindo, UMKM umum, UMKM difabel, dan pedagang kaki lima.
MDRT Day Indonesia 2025 diperkirakan bakal dihadiri 2.500 peserta dari para member yang terdaftar dan juga non-member.
DALAM beberapa tahun terakhir, tantangan ekonomi global telah membentuk ulang banyak sektor industri di Indonesia.
DI era saat ini, penerapan strategi omnichannel menjadi keharusan bagi mereka yang ingin memberikan layanan terbaik kepada pelanggannya.
Unduh saja MyFit+ yang punya beragam fitur seperti bio age, step tracker, sleep tracker, hingga panduan latihan nafas.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved