Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengisian jabatan pada struktur organisasi baru yang sudah dikukuhkan pimpinan sudah memenuhi persyaratan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengisian jabatan tak memandang aspek asal instansi.
Hal itu disampaikannya merespons pandangan yang mempersoalkan sejumlah perwira Polri menjabat posisi struktural eselon I dan II di KPK.
"Jadi pengisian jabatan eselon II tersebut tentu tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal. Namun karena beberapa pejabat tersebut telah memenuhi syarat setara dengan eselon sebelumnya, yaitu sebagai koordinator wilayah yang juga eselon II," kata Ali Fikri, Kamis (7/1).
Beberapa hari lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengukuhkan pejabat struktural KPK. Enam di antaranya merupakan perwira kepolisiam yakni Deputi Penindakan dan Ekseksusi Karyoto, Direktur Monitoring Agung Yudha Wibowo, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kuswidjanto Sudjadi.
Baca juga : Geledah Pemkot Batu, KPK Sita Dokumen Perizinan Pariwisata
Lalu, ada Direktur Koordinasi Supervisi I Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi Supervisi II Yudhiawan, dan Direktur Koordinasi Supervisi III Bahtiar Ujang Purnama. Ali Fikri mengatakan jabatan yang dipegang personel KPK asal Polri itu hanya sebagai perubahan nomenklatur dari jabatan sebelumnya.
"Jabatan yang sama dikukuhkan dengan personel yang sama. Nama jabatan yang berubah sekarang dijabat oleh personel yang sama atau dari eselon yang sama," kata Ali Fikri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai pelantikan pejabat struktural baru itu menunjukkan adanya tren pejabat struktural diisi oleh anggota kepolisian. ICW menuding hal itu akan berimbas pada independensi KPK.
Jabatan-jabatan baru berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK itu juga dianggap menimbulkan problem. Pasalnya, dalam UU KPK baru tidak diikuti dengan pergantian Pasal 26 UU KPK lama. Pasal itu menyebutkan soal nomenklatur struktur KPK yaitu Bidang pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Terkait hal itu, Ali Fikri mengatakan KPK menyusun struktur baru berdasarkan landasan sejumlah aturan termasuk UU KPK baru. Penyusunan melalui prosedur panjang termasuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ali menuturkan struktur baru KPK mayoritas hanya perubahan nomenklatur dan tak banyak menambah jabatan baru. KPK hanya menambah total 7 posisi baru.
"Saya kira ada beberapa pihak yang salah dalam memahami struktur ini sehingga tidak tepat kalau dikatakan gemuk dan berlemak," ucapnya. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
WACANA Polri ditempatkan di bawah kementerian kembali mengemuka.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved