Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengisian jabatan pada struktur organisasi baru yang sudah dikukuhkan pimpinan sudah memenuhi persyaratan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengisian jabatan tak memandang aspek asal instansi.
Hal itu disampaikannya merespons pandangan yang mempersoalkan sejumlah perwira Polri menjabat posisi struktural eselon I dan II di KPK.
"Jadi pengisian jabatan eselon II tersebut tentu tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal. Namun karena beberapa pejabat tersebut telah memenuhi syarat setara dengan eselon sebelumnya, yaitu sebagai koordinator wilayah yang juga eselon II," kata Ali Fikri, Kamis (7/1).
Beberapa hari lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengukuhkan pejabat struktural KPK. Enam di antaranya merupakan perwira kepolisiam yakni Deputi Penindakan dan Ekseksusi Karyoto, Direktur Monitoring Agung Yudha Wibowo, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kuswidjanto Sudjadi.
Baca juga : Geledah Pemkot Batu, KPK Sita Dokumen Perizinan Pariwisata
Lalu, ada Direktur Koordinasi Supervisi I Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi Supervisi II Yudhiawan, dan Direktur Koordinasi Supervisi III Bahtiar Ujang Purnama. Ali Fikri mengatakan jabatan yang dipegang personel KPK asal Polri itu hanya sebagai perubahan nomenklatur dari jabatan sebelumnya.
"Jabatan yang sama dikukuhkan dengan personel yang sama. Nama jabatan yang berubah sekarang dijabat oleh personel yang sama atau dari eselon yang sama," kata Ali Fikri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai pelantikan pejabat struktural baru itu menunjukkan adanya tren pejabat struktural diisi oleh anggota kepolisian. ICW menuding hal itu akan berimbas pada independensi KPK.
Jabatan-jabatan baru berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK itu juga dianggap menimbulkan problem. Pasalnya, dalam UU KPK baru tidak diikuti dengan pergantian Pasal 26 UU KPK lama. Pasal itu menyebutkan soal nomenklatur struktur KPK yaitu Bidang pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Terkait hal itu, Ali Fikri mengatakan KPK menyusun struktur baru berdasarkan landasan sejumlah aturan termasuk UU KPK baru. Penyusunan melalui prosedur panjang termasuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ali menuturkan struktur baru KPK mayoritas hanya perubahan nomenklatur dan tak banyak menambah jabatan baru. KPK hanya menambah total 7 posisi baru.
"Saya kira ada beberapa pihak yang salah dalam memahami struktur ini sehingga tidak tepat kalau dikatakan gemuk dan berlemak," ucapnya. (OL-2)
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
KPK membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
Asep mengatakan, sprindik umum bisa membuat penyidik lebih lenggang mengumpulkan bukti atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved