Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengisian jabatan pada struktur organisasi baru yang sudah dikukuhkan pimpinan sudah memenuhi persyaratan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengisian jabatan tak memandang aspek asal instansi.
Hal itu disampaikannya merespons pandangan yang mempersoalkan sejumlah perwira Polri menjabat posisi struktural eselon I dan II di KPK.
"Jadi pengisian jabatan eselon II tersebut tentu tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal. Namun karena beberapa pejabat tersebut telah memenuhi syarat setara dengan eselon sebelumnya, yaitu sebagai koordinator wilayah yang juga eselon II," kata Ali Fikri, Kamis (7/1).
Beberapa hari lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengukuhkan pejabat struktural KPK. Enam di antaranya merupakan perwira kepolisiam yakni Deputi Penindakan dan Ekseksusi Karyoto, Direktur Monitoring Agung Yudha Wibowo, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kuswidjanto Sudjadi.
Baca juga : Geledah Pemkot Batu, KPK Sita Dokumen Perizinan Pariwisata
Lalu, ada Direktur Koordinasi Supervisi I Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi Supervisi II Yudhiawan, dan Direktur Koordinasi Supervisi III Bahtiar Ujang Purnama. Ali Fikri mengatakan jabatan yang dipegang personel KPK asal Polri itu hanya sebagai perubahan nomenklatur dari jabatan sebelumnya.
"Jabatan yang sama dikukuhkan dengan personel yang sama. Nama jabatan yang berubah sekarang dijabat oleh personel yang sama atau dari eselon yang sama," kata Ali Fikri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai pelantikan pejabat struktural baru itu menunjukkan adanya tren pejabat struktural diisi oleh anggota kepolisian. ICW menuding hal itu akan berimbas pada independensi KPK.
Jabatan-jabatan baru berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK itu juga dianggap menimbulkan problem. Pasalnya, dalam UU KPK baru tidak diikuti dengan pergantian Pasal 26 UU KPK lama. Pasal itu menyebutkan soal nomenklatur struktur KPK yaitu Bidang pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Terkait hal itu, Ali Fikri mengatakan KPK menyusun struktur baru berdasarkan landasan sejumlah aturan termasuk UU KPK baru. Penyusunan melalui prosedur panjang termasuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ali menuturkan struktur baru KPK mayoritas hanya perubahan nomenklatur dan tak banyak menambah jabatan baru. KPK hanya menambah total 7 posisi baru.
"Saya kira ada beberapa pihak yang salah dalam memahami struktur ini sehingga tidak tepat kalau dikatakan gemuk dan berlemak," ucapnya. (OL-2)
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
KPK memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved