Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Pemkot Batu, Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen proyek dan dokumen perizinan pariwisata di Dinas Pariwisata Kota Batu.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu 2011-2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).
Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Among Tani pada Rabu (6/1). Penggeledahan digelar di kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata.
"Tim akan menganalisis lebih lanjut mengenai sejumlah dokumen tersebut untuk segera dilakukan penyitaan," ucap Ali Fikri.
Kasus yang kini ditangani merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, belum dirinci perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Ali Fikri menambahkan sehari sebelum penggeledahan, penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi di Polres Kota Batu. Dua saksi yang diperiksa yakni pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moch Zaini dan mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko bernama Kristiawan.
Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Kepada Moh Zaini, penyidik mencecar terkait pengetahuannya mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak yang terkait perkara itu agar bisa mendapatkan proyek di Pemkot Batu.
Adapun mantan asisten rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan, diperiksa terkait dugaan perannya sebagai perantara penerimaan duit dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
Eddy Rumpoko sebelumnya dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di lingkungan Pemkot Batu.
Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara.(OL-5)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
KEPALA Sekolah SMK TI Badung Bali I Made Indra Aribawa meluruskan informasi terkait kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, kunjungan itu bukan study tour
DIRLANTAS Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menegaskan pihaknya melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab kecelakaan antara bus pariwisata dan belasan kendaraan bermotor di Kota Batu
Wamen UMKM berharap agar Pemerintah setempat, baik Pemerintah Kota Batu maupun Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, memiliki komitmen kuat untuk memfasilitasi kebutuhan
DENSUS 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa HOK, tersangka teroris yang ditangkap di Batu, Jawa Timur belajar merakit bom dari internet. Hal ini diketahui dari hasil interogasi HOK.
DENSUS 88 Antiteror Polri turut mengamankan orang tua tersangka teroris HOK di Batu, Jawa Timur untuk dimintai keterangan. Orang tua HOK diamankan dalam KRL hendak menuju Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved