Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Geledah Pemkot Batu, KPK Sita Dokumen Perizinan Pariwisata

Dhika Kusuma Winata
07/1/2021 13:45
Geledah Pemkot Batu, KPK Sita Dokumen Perizinan Pariwisata
Plt Jubir KPK Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Pemkot Batu, Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen proyek dan dokumen perizinan pariwisata di Dinas Pariwisata Kota Batu.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu 2011-2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).

Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Among Tani pada Rabu (6/1). Penggeledahan digelar di kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata.

"Tim akan menganalisis lebih lanjut mengenai sejumlah dokumen tersebut untuk segera dilakukan penyitaan," ucap Ali Fikri.

Kasus yang kini ditangani merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, belum dirinci perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Ali Fikri menambahkan sehari sebelum penggeledahan, penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi di Polres Kota Batu. Dua saksi yang diperiksa yakni pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moch Zaini dan mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko bernama Kristiawan.

Baca juga:  KPK Kembangkan Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Kepada Moh Zaini, penyidik mencecar terkait pengetahuannya mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak yang terkait perkara itu agar bisa mendapatkan proyek di Pemkot Batu.

Adapun mantan asisten rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan, diperiksa terkait dugaan perannya sebagai perantara penerimaan duit dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.

Eddy Rumpoko sebelumnya dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di lingkungan Pemkot Batu.

Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya