Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Kembangkan Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Dhika Kusuma Winata
06/1/2021 20:27
KPK Kembangkan Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko saat menjalani persidangan kasus korupsi, 2018 silam(Antara/Umarul Faruq)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Pemkot Batu, Jawa Timur. Penggeledahan itu menyusul pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu.

"Sprindik baru, pengembangan. Penggeledahan terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/1).

Sejumlah ruangan yang digeledah di Balai Kota Among Tani itu yakni di kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata. Ali Fikri menambahkan sehari sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi di Polres Kota Batu. 

"Ada dua saksi yang diperiksa yakni Moch Zaini pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko," ucapnya.

Baca juga : Rezky Reaktif Korona, Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda Pekan

Meski begitu, belum hasil penggeledahan belum bisa diungkap lantaran tim masih bekerja. KPK juga belum merinci perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat. 

Eddy Rumpoko sebelumnya dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di lingkungan Pemkot Batu.

Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara. Istri Eddy, Dewanti Rumpoko, saat ini menjadi Wali Kota Batu periode 2017-2022. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya