Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rezky Reaktif Korona, Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda Pekan

Ant
06/1/2021 18:55
Rezky Reaktif Korona, Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda Pekan
Rezky Herbiyono(Antara)

TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono dikabarkan reaktif Covid-19. 

Menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi itu harus melakukan tes swab untuk memastikan terpapar Covid-19 atau tidak.

Hal ini diketahui saat hendak dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga persidangan terhadap Nurhadi dan Rezky terpaksa ditunda.

"Jadi sidang ini ditunda terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata tim kuasa hukum, Muhammad Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

Rudjito menyampaikan, hasil tes swab PCR baru akan diketahui sehari setelahnya. Sehingga bila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.

Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan.

Rudjito menegaskan, selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi.

"Sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnua pengurusan perkara," tandasnya. 

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya