Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap terpidana tindak pidana korupsi yang telah buron hampir dua tahun. Penangkapan buron bernama Lisa Lukitawati, 50, menjadi yang pertama di tahun ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Lisa ditangkap pada Senin (4/1) di Sektor 1, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Lisa menjadi buron Kejati Sulawesi Selatan setelah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.
“Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012,” kata Leonard. Perbuatan Lisa itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,4 miliar. Ia diputus majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Lisa juga harus membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan enam bulan. Selain itu, lanjut Leonard, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Lisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar.
Setidaknya, pihak jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap Lisa guna melaksanakan eksekusi putusan MA yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Namun, panggilan tersebut diabaikan Lisa.
Leonard menyebut saat ini Lisa telah dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Lisa akan diterbangkan ke Kejati Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejagung yang dihelat Desember lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut sebanyak 146 buron dapat ditangkap melalui program Tabur selama 2020.
Di sisi lain tim khusus (timsus) penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bergerak cepat melaksanakan tugas. Tim disarankan berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. “ Untuk mengkaji percepatan terhadap penuntasan kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi,” kata anggota Komisi III DPR Taufi k Basari. Ketua DPP Partai NasDem itu meyakini kolaborasi kedua institusi mampu mempercepat proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Komnas HAM juga telah menyelidiki sejumlah kasus pada masa lalu. “Karena Komnas HAM adalah penyelidik berdasarkan UU Pengadilan HAM dan telah melaksanakan penyelidikan untuk beberapa kasus,” ungkap dia.
Taufik juga berharap langkah Kejagung membantu Presiden Joko Widodo memenuhi janji politik menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. (Tri/Medcom/P-1)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved