Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bakal melakukan penindakan sesuai hukum apabila masih ada atribut atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, FPI telah dilarang untuk melakukan aktivitas organisasi terhitung pada Rabu, (30/12).
"Kan sudah jelas, itu (FPI) organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (30/12).
Rusdi menyebut, langkah-langkah yang diambil Polri akan disesuaikan dengan tugas pokok Polri.
Menurutnya, Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat juga penegak hukum. Selain itu, Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca juga : KPK: Sinergi dengan Polri dan Kejagung Bagai Orkestra
"Aksinya bagaimana di lapangan, nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi, apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya sesuai UU Kepolisian," paparnya.
Namun, Rusdi enggan menanggapi jika FPI dibubarkan akan mengganti nama.
Hal itu tersebut menurutnya adalah merupakan ranah pemerintah. "Nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain Polri menangani masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD daam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12). (OL-2)
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani meminta pemerintah memberi penjelasan terkait dengan bentrok antar-kelompok di Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022) subuh.
Terduga teroris sepenuhnya ditangani Densus 88. Disinggung terkait penggeledahan, pihaknya bakal membantu melakukan dalam mencari barang bukti yang dilakukan Densus 88.
Rencananya, penyidik akan gelar perkara kasus dugaan pidana terkait aktivitas rekening bank FPI di Gedung Bareskrim, pada Selasa (2/2) besok.
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
Setelah berkomunikasi dengan pengurus sekretariat FPI setempat, akhirnya disepakati bahwa kantor sekretariat tersebut harus berhenti beroperasi.
Menurut Sahroni, pembubaran FPI merupakan hal yang wajar. Pasalnya, banyak aktifitas FPI yang dinilai telah menganggu ketertiban dan keamanan. S
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved