Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadi arena bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuktikan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berjalan secara jujur dan adil. Data pendukung juga mesti disiapkan KPU.
"KPU harus membuktikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan juga adil," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada Medcom.id, Senin (28/12).
KPU perlu mempersiapkan diri dengan menyiapkan data-data bukti sanggahan yang diajukan pemohon gugatan. Sehingga pasangan calon (paslon) yang merasa diperlakukan tidak adil bisa menerima. Politikus Partai NasDem ini menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait juga mesti menyiapkan data serupa. Data pengawasan bisa disandingkan ketika proses persidangan di mahkamah itu berjalan.
"Apa yang mereka (penyelenggara pemilu) tetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip utama pemilu ya jujur dan adil serta demokratis tidak ada manipulasi tidak ada kecurangan. Itu yang harus mereka buktikan," ujar Saan.
baca juga: MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2020
MK dibanjiri 135 gugatan pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah. Dari keseluruhan angka tersebut tujuh merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota. (OL-3)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved