Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan beberapa persiapan terkait penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak yang akan berlangsung tahun ini. Salah satunya adalah bimbingan teknis (bimtek).
"Pak Sekjen insyaallah telah menyiapkan beberapa hal, antara lain bimtek seperti yang pernah dilaksanakan waktu Pileg maupun Pilpres," terang Anwar di Kantor Media Group (8/1).
Sebelumnya MK tercatat pernah menggelar bimtek bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan advokat menjelang pelaksanaan Pilkada.
Anwar juga menyampaikan agar publik yang nantinya bersengketa di MK agar apapun menerima putusan MK.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa apapun putusan MK ya kita harus menerimanya bahwa itu adalah putusan yang bisa diambil secara maksimal," terusnya.
Anwar tidak memungkiri akan ada pihak yang tidak puas dengan putusan MK.
"Masalah puas tidak puas, memang sulit bisa memuaskan semua pihak karena tidak mungkin sebuah putusan bisa memuaskan semua pihak, termasuk putusan MK maupun putusan di pengadilan lain," lanjutnya.
MK juga bakal menggandeng pihak lain untuk bekerja sama, termasuk media.
"Jadi untuk Pilkada yang rencananya bulan September 2020. Insyaallah, kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan media," pungkasnya. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved