Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penggalangan Dana Dipertanyakan

Tri Subarkah
21/12/2020 02:35
Penggalangan Dana Dipertanyakan
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DIREKTUR Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana mempertanyakan penggalangan dana yang dilakukan pasangan calon peserta Pilkada 2020 untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah paslon yang kalah dan hendak menggugat hasil pilkada ke MK diketahui mengumpulkan donasi dari masyarakat. Salah satunya adalah Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalimantan Selatan. Ada pula Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin di Pilkada Kabupaten Malaka, NTT.

Meskipun fenomena tersebut dianggapnya sah-sah saja, Adit menyatakan penyelesaian perselisihan hasil pilkada sepenuhnya menjadi tanggung jawab paslon dan tim suksesnya.

“Skenario penggalangan da na itu seharusnya sudah dilakukan jauh-jauh hari, sebelum atau selama masa kampanye. Logikanya kan tentu semua kebutuhan paslon itu dari awal sampai akhir, sampai pengawalan suara di MK,” ujarnya, kemarin.

Adit mengatakan agak aneh bila paslon masih melakukan penggalangan donasi meski hanya menyasar para simpatisan dan pendukung setia. Hal itu menunjukkan mereka tidak menyiapkan pencalonannya secara detail.

Adit menekankan bahwa sengketa di MK adalah soal pembuktian. Sehingga, penggalangan donasi dinilai kurang menyentuh inti persoalan. Ia pun menduga bahwa dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk membayar pengacara paslon. “Jadi pendukungnya disuruh bayar pengacara itu, padahal menurut saya sepenuhnya tanggung jawab peserta.’’

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Agustyanti, tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur penggalangan donasi seperti itu. Namun, tegasnya, penggunaan dananya tetap harus dilaporkan ke partai politik.

Ia berpendapat perlu ada regulasi yang jelas mengenai dana untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Untuk ke depan sebaiknya yang diatur bukan hanya dana kampanye, melainkan dana pemilu sehingga tidak terbatas pada dana-dana yang digunakan pada masa kampanye saja.’’ (Tri/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik