Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DIREKTUR Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana mempertanyakan penggalangan dana yang dilakukan pasangan calon peserta Pilkada 2020 untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah paslon yang kalah dan hendak menggugat hasil pilkada ke MK diketahui mengumpulkan donasi dari masyarakat. Salah satunya adalah Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalimantan Selatan. Ada pula Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin di Pilkada Kabupaten Malaka, NTT.
Meskipun fenomena tersebut dianggapnya sah-sah saja, Adit menyatakan penyelesaian perselisihan hasil pilkada sepenuhnya menjadi tanggung jawab paslon dan tim suksesnya.
“Skenario penggalangan da na itu seharusnya sudah dilakukan jauh-jauh hari, sebelum atau selama masa kampanye. Logikanya kan tentu semua kebutuhan paslon itu dari awal sampai akhir, sampai pengawalan suara di MK,” ujarnya, kemarin.
Adit mengatakan agak aneh bila paslon masih melakukan penggalangan donasi meski hanya menyasar para simpatisan dan pendukung setia. Hal itu menunjukkan mereka tidak menyiapkan pencalonannya secara detail.
Adit menekankan bahwa sengketa di MK adalah soal pembuktian. Sehingga, penggalangan donasi dinilai kurang menyentuh inti persoalan. Ia pun menduga bahwa dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk membayar pengacara paslon. “Jadi pendukungnya disuruh bayar pengacara itu, padahal menurut saya sepenuhnya tanggung jawab peserta.’’
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Agustyanti, tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur penggalangan donasi seperti itu. Namun, tegasnya, penggunaan dananya tetap harus dilaporkan ke partai politik.
Ia berpendapat perlu ada regulasi yang jelas mengenai dana untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Untuk ke depan sebaiknya yang diatur bukan hanya dana kampanye, melainkan dana pemilu sehingga tidak terbatas pada dana-dana yang digunakan pada masa kampanye saja.’’ (Tri/X-8)
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved