Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JAKSA penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra dan penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan JPU Yeni Trimulyani dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12).
"Bahwa terhadap dalil-dalil yang disebutkan oleh penasihat hukum dan terdakwa dalam nota pembelaannya, kami penasihat hukum tidak sepakat. Dalil-dalil yang diungkap penasihat hukum keseluruhannya sudah terpatahkan berdasarkan keterangan saksi-keterangan terhadap dakwaan dan barang bukti yang terungkap di persidangan," kata Yeni saat membacakan replik.
Salah satu yang ditolak oleh JPU terkait dalil bahwa pembuatan surat palsu tersebut diusulkan oleh saksi Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang saat itu menjadi bawahan Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa lain dalam kasus ini.
Dalam fakta di persidangan, kata Yeni, terjawab bahwa Prasetijo menerima foto dan KTP Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Prasetijo pula yang memerintahkan Doddy untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Namun di dalam surat jalan tersebut Prasetijo memerintahkan Doddy agar keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi covid-19 di Pontianak dan wilayah sekitarnya dan mencoret nama Kepala Bareskrim menjadi namanya.
"Bahwa dalam uraian kami, maka akan sangat aneh kalau rangakaian peristiwa tersebut hanya kebetulan saja dan tidak ada kaitanya dengan peran serta terdakwa, oleh karena itu apakah kita mau menutup mata dan mengesampingkan fakta," ujar Yeni.
Atas replik tersebut, JPU sekaligus memohon agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menolak pledoi yang diajukan Joko Tjandra beserta penasihat hukumnya.
"Dengan demikian penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," tandas Yeni.
Pada persidangan tanggal 4 Desember lalu, JPU menuntut Joko Tjandra pidana dua tahun penjara. JPU menyebut bahwa terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tri/OL-09)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved