Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra dan penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan JPU Yeni Trimulyani dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12).
"Bahwa terhadap dalil-dalil yang disebutkan oleh penasihat hukum dan terdakwa dalam nota pembelaannya, kami penasihat hukum tidak sepakat. Dalil-dalil yang diungkap penasihat hukum keseluruhannya sudah terpatahkan berdasarkan keterangan saksi-keterangan terhadap dakwaan dan barang bukti yang terungkap di persidangan," kata Yeni saat membacakan replik.
Salah satu yang ditolak oleh JPU terkait dalil bahwa pembuatan surat palsu tersebut diusulkan oleh saksi Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang saat itu menjadi bawahan Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa lain dalam kasus ini.
Dalam fakta di persidangan, kata Yeni, terjawab bahwa Prasetijo menerima foto dan KTP Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Prasetijo pula yang memerintahkan Doddy untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Namun di dalam surat jalan tersebut Prasetijo memerintahkan Doddy agar keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi covid-19 di Pontianak dan wilayah sekitarnya dan mencoret nama Kepala Bareskrim menjadi namanya.
"Bahwa dalam uraian kami, maka akan sangat aneh kalau rangakaian peristiwa tersebut hanya kebetulan saja dan tidak ada kaitanya dengan peran serta terdakwa, oleh karena itu apakah kita mau menutup mata dan mengesampingkan fakta," ujar Yeni.
Atas replik tersebut, JPU sekaligus memohon agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menolak pledoi yang diajukan Joko Tjandra beserta penasihat hukumnya.
"Dengan demikian penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," tandas Yeni.
Pada persidangan tanggal 4 Desember lalu, JPU menuntut Joko Tjandra pidana dua tahun penjara. JPU menyebut bahwa terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tri/OL-09)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved