Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra dan penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan JPU Yeni Trimulyani dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12).
"Bahwa terhadap dalil-dalil yang disebutkan oleh penasihat hukum dan terdakwa dalam nota pembelaannya, kami penasihat hukum tidak sepakat. Dalil-dalil yang diungkap penasihat hukum keseluruhannya sudah terpatahkan berdasarkan keterangan saksi-keterangan terhadap dakwaan dan barang bukti yang terungkap di persidangan," kata Yeni saat membacakan replik.
Salah satu yang ditolak oleh JPU terkait dalil bahwa pembuatan surat palsu tersebut diusulkan oleh saksi Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang saat itu menjadi bawahan Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa lain dalam kasus ini.
Dalam fakta di persidangan, kata Yeni, terjawab bahwa Prasetijo menerima foto dan KTP Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Prasetijo pula yang memerintahkan Doddy untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Namun di dalam surat jalan tersebut Prasetijo memerintahkan Doddy agar keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi covid-19 di Pontianak dan wilayah sekitarnya dan mencoret nama Kepala Bareskrim menjadi namanya.
"Bahwa dalam uraian kami, maka akan sangat aneh kalau rangakaian peristiwa tersebut hanya kebetulan saja dan tidak ada kaitanya dengan peran serta terdakwa, oleh karena itu apakah kita mau menutup mata dan mengesampingkan fakta," ujar Yeni.
Atas replik tersebut, JPU sekaligus memohon agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menolak pledoi yang diajukan Joko Tjandra beserta penasihat hukumnya.
"Dengan demikian penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," tandas Yeni.
Pada persidangan tanggal 4 Desember lalu, JPU menuntut Joko Tjandra pidana dua tahun penjara. JPU menyebut bahwa terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tri/OL-09)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved