Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra dan penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan JPU Yeni Trimulyani dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12).
"Bahwa terhadap dalil-dalil yang disebutkan oleh penasihat hukum dan terdakwa dalam nota pembelaannya, kami penasihat hukum tidak sepakat. Dalil-dalil yang diungkap penasihat hukum keseluruhannya sudah terpatahkan berdasarkan keterangan saksi-keterangan terhadap dakwaan dan barang bukti yang terungkap di persidangan," kata Yeni saat membacakan replik.
Salah satu yang ditolak oleh JPU terkait dalil bahwa pembuatan surat palsu tersebut diusulkan oleh saksi Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang saat itu menjadi bawahan Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa lain dalam kasus ini.
Dalam fakta di persidangan, kata Yeni, terjawab bahwa Prasetijo menerima foto dan KTP Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Prasetijo pula yang memerintahkan Doddy untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Namun di dalam surat jalan tersebut Prasetijo memerintahkan Doddy agar keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi covid-19 di Pontianak dan wilayah sekitarnya dan mencoret nama Kepala Bareskrim menjadi namanya.
"Bahwa dalam uraian kami, maka akan sangat aneh kalau rangakaian peristiwa tersebut hanya kebetulan saja dan tidak ada kaitanya dengan peran serta terdakwa, oleh karena itu apakah kita mau menutup mata dan mengesampingkan fakta," ujar Yeni.
Atas replik tersebut, JPU sekaligus memohon agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menolak pledoi yang diajukan Joko Tjandra beserta penasihat hukumnya.
"Dengan demikian penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," tandas Yeni.
Pada persidangan tanggal 4 Desember lalu, JPU menuntut Joko Tjandra pidana dua tahun penjara. JPU menyebut bahwa terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tri/OL-09)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved