Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Dhika Kusuma Winata
14/12/2020 18:08
KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.(Antara/Hafidz Mubarak)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari hingga 23 Januari 2021.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari. Dimulai 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12).

Adapun lima tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang penahanannya diperpanjang ialah Edhy Prabowo dan Staf Khusus Menteri KKP Safri. Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito dan staf istri Edhy, Ainul Faqih.

Baca juga: Lewat Anak Buah Edhy Prabowo, KPK Telusuri Aliran Suap

Kelimanya ditahan KPK seusai OTT dan penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Untuk dua tersangka lain, yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata dan sespri Edhy Amiril Mukminim, baru menyerahkan diri sehari kemudian.

Lebih lanjut, Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dikarenakan penyidik membutuhkan waktu untuk pemeriksaan. Serta, melengkapi berkas perkara.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.

Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Terkait Belanja Barang di Amerika

Sebelumnya, lemabag antirasuah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap terkait izin ekspor benur. Edhy diduga menerima suap dari pengusaha dan menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima suap sebesar Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Uang senilai US$100 ribu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun uang Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar, selaku pemilik PT ACK, yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik