Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA kandidat yang memenangi Pilkada Serentak 2020 versi hitung cepat melontarkan janji untuk tidak korupsi saat menjadi pemimpin daerah nanti. Mereka berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bersih.
Janji itu antara lain disampaikan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang menurut quick count memperoleh suara meyakinkan di kisaran 86% dalam Pilkada Kota Surakarta, Jawa Tengah. Keduanya unggul telak atas Bagyo Mahyono-FX Supardjo dari jalur independen.
Gibran langsung mengucap syukur dan berjanji akan menjadi pemimpin antikorupsi. “Dan sikap itu sudah menjadi komitmen saya dan Pak Teguh, serta sudah menjadi bagian pakta integritas dalam pembekalan sebagai calon,” kata Gibran, kemarin.
Putra Presiden Jokowi itu dalam waktu dekat akan bertemu Wali Kota FX Hadi Rudyatmo untuk minta arahan. Tujuannya agar slogan Solo Berseri tanpa Korupsi betul-betul menjadi napas pemerintahannya nanti.
Janji tidak korupsi juga diutarakan pasangan Anwar Sadat- Hairan yang berdasarkan hasil hitung cepat mendulang 46% suara di Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, unggul atas Mulyadi-Amin dan Muchlis-Supardi. Anwar Sadat menegaskan, menjauhi dan mencegah korupsi adalah komitmennya. “Itu adalah bagian dari amanah masyarakat. Insya Allah kami akan berjuang memerangi korupsi.”
Demikian halnya dengan duet Paisal-Amris yang berpeluang menang di Pilkada Kota Dumai. “Mohon doanya untuk dapat menjalankan amanah dan tidak melakukan korupsi,” tandas Paisal.
Calon-calon lain yang diprediksi menang bersikap sama. Sebut saja Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Begitu ditetapkan sebagai wali kota nanti, dia akan langsung membentuk tim antikorupsi di lingkup Pemkot Makassar.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan calon kepala daerah terpilih tak menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyatakan pihaknya akan mengawal kepala daerah untuk membenahi titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara dengan aman dan mematuhi protokol pencegahan covid-19.
Apresiasi juga datang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Tim/X-8)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved