Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bawaslu Boven Digoel Terima Gugatan Cabup Yusak-Yakobus Yaremba

Indriyani Astuti
10/12/2020 10:40
Bawaslu Boven Digoel Terima Gugatan Cabup Yusak-Yakobus Yaremba
Ilustrasi pilkada(ANTARA)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel menerima gugatan pasangan calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba, Rabu (9/12). Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan putusan atas gugatan tersebut ialah menerima gugatan pemohon untuk seluruhnya.

"Sidang sengketa di Boven Digoel, majelis yakni Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Fritz dalam konferensi pers pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di Jakarta, Rabu (9/12).

Putusan tersebut, terangnya, berarti membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dan memerintahkan KPU untuk membuat surat keputusan baru. Sehingga pemohon bisa menjadi pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

"Sudah diputuskan dan dibacakan," ucapnya.

Baca juga: Berpotensi Konflik, Pilkada Papua Lewatkan Boven Digoel

Sengketa pencalonan bupati di Boven Digoel terjadi karena KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dalam pilkada Boven Digoel 2020.

Hal itu juga berujung kericuhan yang terjadi pada 30 November 2020 berupa pembakaran rumah yang diduga milik bakal calon bupati lain oleh pendukung Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba. Pilkada di Boven Digoel sempat disupervisi oleh KPU RU karena tiga komisioner KPU Boven Digoel dipecat dari jabatannya setelah meloloskan pasangan calon bupati Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.

Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan untuk pilkada Boven Digoel telah diusulkan pilkada susulan hingga sengketa selesai.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik