Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel menerima gugatan pasangan calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba, Rabu (9/12). Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan putusan atas gugatan tersebut ialah menerima gugatan pemohon untuk seluruhnya.
"Sidang sengketa di Boven Digoel, majelis yakni Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Fritz dalam konferensi pers pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di Jakarta, Rabu (9/12).
Putusan tersebut, terangnya, berarti membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dan memerintahkan KPU untuk membuat surat keputusan baru. Sehingga pemohon bisa menjadi pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
"Sudah diputuskan dan dibacakan," ucapnya.
Baca juga: Berpotensi Konflik, Pilkada Papua Lewatkan Boven Digoel
Sengketa pencalonan bupati di Boven Digoel terjadi karena KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dalam pilkada Boven Digoel 2020.
Hal itu juga berujung kericuhan yang terjadi pada 30 November 2020 berupa pembakaran rumah yang diduga milik bakal calon bupati lain oleh pendukung Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba. Pilkada di Boven Digoel sempat disupervisi oleh KPU RU karena tiga komisioner KPU Boven Digoel dipecat dari jabatannya setelah meloloskan pasangan calon bupati Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan untuk pilkada Boven Digoel telah diusulkan pilkada susulan hingga sengketa selesai.(OL-5)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved