Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Berpotensi Konflik, Pilkada Papua Lewatkan Boven Digoel

Indriyani Astuti
09/12/2020 01:55
Berpotensi Konflik, Pilkada Papua Lewatkan Boven Digoel
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan (tengah) dan Kepala Bnpb Doni Munardo.(Dok. Puspen Dagri)

WARGA Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, batal memilih kepala daerah hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menerbitkan surat keputusan penundaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa di wilayah tersebut sangat memungkinkan terjadinya konflik.

Pasalnya, ada gugatan yang dilakukan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Menurut Tito, gugatan hukum tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. “Jadi, gugatan hukum ini otomatis dihormati dan kemudian apa keputusannya nanti, baru dilaksanakan pilkada,” papar Tito.

Menurut Tito, apabila ada potensi kerawanan, tambahan personel keamanan siap dikerahkan, antara lain dengan pergeseran pasukan. Namun, diakuinya, hal itu tidak mudah karena kondisi geografi s wilayah tersebut yang hanya bisa dijangkau pesawat terbang.

“Kalau menggunakan jalur darat, itu melalui Merauke bisa 6-7 jam ke sana. Oleh karena itu, penebalan pasukan memang perlu di sana. Tapi sekali lagi, kita menunggu hasil dari gugatan setelah adanya keputusan hukum inkrah (berkekuat an hukum tetap),” tegas Tito.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan situasi di Boven Digoel dilaporkan sudah membaik, aman, dan kondusif pascakerusuh an yang diakibatkan proses pilkada. KPU setempat membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4, yakni Yusak Yaluwo-Yacob Waremba, karena Yusak pernah terjerat oleh kasus korupsi yang ditangani KPK. Yusak dan Yacob pun menggugat ke Bawaslu.

Menurut Arief pihaknya memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi Papua untuk menetapkan keputusan penundaan atas usul KPU kabupaten/kota.

“Prosedur itu sudah dilakukan. Sampai hari ini proses penyelesaian sengketa masih berjalan. Berdasarkan jadwal, kalau tidak ada halangan, nanti sore akan dibacakan putusan,” ungkap Arief.

Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, KPU akan melakukan rapat kembali menentukan kelanjutan tahapan pilkada yang sempat tertunda.

Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menyatakan, dengan penundaan penco blosan di Boven Digoel, pemungutan suara pilkada serentak 2020 di Papua hari ini hanya akan dilaksanakan di 10 kabupaten.

Kesepuluh kabupaten tersebut meliputi Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nabire, Yalimo, Merauke, Keerom, Asmat, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang.

Kossay mengatakan pihaknya akan menentukan jadwal pencoblosan di Boven Digoel.

“Setelah sengketa selesai ditangani, baru KPU Papua akan melakukan rapat pleno kembali guna menetapkan kapan pencoblosan dilaksanakan dan lainnya,” kata Kossay. (Ind/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya