Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua KPK Bantah Keluarkan Sprindik terhadap Erick Thohir

Usman Kansong
10/12/2020 09:48
Ketua KPK Bantah Keluarkan Sprindik terhadap Erick Thohir
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Susanto)

SAAT ini beredar sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 2 Desember dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Sprindik itu dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dalam Sprindik itu disebut sejumlah nama penyidik KPK yang diperintahkan untuk melakukan penyidikan. Salah satunya adalah Novel Baswedan.

Baca juga: Firli Sebut Korupsi Musuh Utama Pelaksanaan HAM

Menanggapi Sprindik tersebut, Firli menegaskan surat perintah penyidikan itu palsu. Dia mengatakan tidak pernah mengeluarkan Sprindik tersebut.

"Hoaks. Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," tegas Firli kepada Media Indonesia, Kamis (10/12).

Firli juga memastikan bahwa setiap surat KPK memiliki barcode. "Jadi itu palsu."

"KPK memiliki mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Jadi surat itu palsu," tegasnya.

Ketua KPK itu kemudian mengatakan dirinya telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk mencari pembuat surat palsu itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya