Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai korupsi merupakan musuh utama dalam pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, melakukan tindak pidana korupsi sama dengan melanggar HAM.
"Kami (KPK) menilai korupsi adalah musuh utama dan terbesar bagi pelaksanaan HAM di republik ini. Hal itu karena korupsi memiliki kaitan erat dengan tindakan pelanggaran HAM," kata Firli di Jakarta, Kamis (10/12).
Menurut Firli, korupsi tidak hanya merugikan keuangan yang berefek pada perekonomian negara. Namun, lanjutnya, korupsi merupakan tindak pidana yang langsung mengambil hak rakyat.
Baca juga: KPK Pelajari Putusan Banding Wahyu Setiawan
"Tindak pidana korupsi jelas telah merampas hak dasar rakyat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya karena anggaran program-program pembangunan yang dilakukan pemerintah dan bersumber dari pajak yang disetorkan rakyat, untuk dapat kembali dinikmati rakyat, tidak dapat berjalan dengan baik bahkan tidak sedikit yang terhenti setelah anggarannya dikorupsi," ujar Firli.
Atas dasar itulah KPK akan terus memberantas kasus rasuah di Indonesia.
Peringatan Hari HAM Internasional yang berlangsung hari ini diharap bisa membakar semangat KPK untuk menghapuskan sikap koruptif di Indonesia.
"Di sinilah, kami (KPK) hadir sebagai penyelenggara negara, untuk memberantas korupsi yang telah berurat akar dan menjadi laten di negeri ini," tegas Firli.
Firli menegaskan lembaganya tidak takut dengan pejabat manapun yang berani melakukan korupsi. KPK, tegasnya, akan 'menggigit' siapa pun yang berani korupsi tanpa pandang bulu.
"Tidak ada rasa gentar apalagi keinginan untuk mundur dalam perang melawan korupsi, musuh utama HAM, terlebih lagi melihat besarnya dukungan dan derasnya doa dari segenap rakyat Indonesia kepada kami (KPK), semakin menggelorakan api semangat pemberantasan korupsi, untuk membakar dan mematikan jantung beserta akar korupsi yang telah lama menggurita di Bumi Pertiwi," pungkas Firli. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
Secara lirik, Adu Domba dari Methosa berfungsi sebagai dokumentasi ingatan publik atas serangkaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
Meskipun HAM adalah hak dasar manusia, dalam praktiknya sering terjadi penindasan dan pelanggaran, yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, menjadi landasan utama dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada 1948 memberikan standar global untuk perlindungan hak-hak ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved