Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjadi saksi meringankan untuk eks anggota BPK Rizal Djalil yang terjerat kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera.
“Saya dipanggil pada hari ini (kemarin) oleh KPK untuk dimintai keterangan selaku Ketua BPK sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami, Rizal Djalil,” kata Agung seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Agung menyatakan prihatin atas kasus yang menjerat Rizal dan berpesan untuk sabar dalam menghadapi proses hukum yang dijalani. Agung juga menyatakan pihaknya mendukung penuh proses pengusutan kasus yang ditangani KPK itu. Meski begitu, ia enggan menyampaikan materi keterangan yang disampaikan untuk meringankan Rizal.
“Kami menyampaikan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kami di BPK komit terhadap ketentuan perundangundangan, patuh terhadap hukum,” ucapnya.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan posisi Agung sebagai saksi a de charge atau saksi yang diajukan untuk melakukan pembelaan. “Saksi a de charge ini tidak terlibat sama sekali, hanya diminta tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku atau selama dia (Rizal) di BPK,” kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama dalam kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus itu, KPK menduga Rizal turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo senilai S$100 ribu.
Kasus yang menjerat Rizal itu bermula pada Oktober 2016, ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016.
Perkara yang menjerat Rizal itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Saat itu KPK menjerat delapan sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan memberikan suap. (Dhk/P-5)
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved