Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjadi saksi meringankan untuk eks anggota BPK Rizal Djalil yang terjerat kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera.
“Saya dipanggil pada hari ini (kemarin) oleh KPK untuk dimintai keterangan selaku Ketua BPK sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami, Rizal Djalil,” kata Agung seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Agung menyatakan prihatin atas kasus yang menjerat Rizal dan berpesan untuk sabar dalam menghadapi proses hukum yang dijalani. Agung juga menyatakan pihaknya mendukung penuh proses pengusutan kasus yang ditangani KPK itu. Meski begitu, ia enggan menyampaikan materi keterangan yang disampaikan untuk meringankan Rizal.
“Kami menyampaikan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kami di BPK komit terhadap ketentuan perundangundangan, patuh terhadap hukum,” ucapnya.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan posisi Agung sebagai saksi a de charge atau saksi yang diajukan untuk melakukan pembelaan. “Saksi a de charge ini tidak terlibat sama sekali, hanya diminta tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku atau selama dia (Rizal) di BPK,” kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama dalam kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus itu, KPK menduga Rizal turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo senilai S$100 ribu.
Kasus yang menjerat Rizal itu bermula pada Oktober 2016, ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016.
Perkara yang menjerat Rizal itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Saat itu KPK menjerat delapan sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan memberikan suap. (Dhk/P-5)
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved