Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bupati Banggai Laut Diduga Gunakan Duit Suap untuk Kampanye

Dhika Kusuma Winata
04/12/2020 22:54
Bupati Banggai Laut Diduga Gunakan Duit Suap untuk Kampanye
KPK memperlihatkan uang hasil korupsi Bupati Banggai Laut(Antara/hafidz Mubartak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Diduga, suap yang diterima Bupati Wenny dari pengusaha rekanan pemkab itu digunakan untuk kampanye dalam Pilkada.

"Kami melihat indikasi uang yang terkumpul ini untuk digunakan biaya kampanye atau kemungkinan untuk serangan fajar. Ini indikasinya ke sana. Kami belum menelusuri mendalam apakah ada yang sudah digunakan untuk alat peraga kampanye, tapi indikasi awalnya seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).

Bupati Wenny saat ini berstatus petahana yang maju lagi dalam Pilkada Serentak 2020. Dalam pemilihan kali ini, Wenny maju bersama pasangannya Ridaya Laode Ngkowe.

Nawawi mengatakan dalam Pilkada 2020 ini KPK sudah sering mengingatkan para calon kepala daerah termasuk petahana agar tidak melakukan kesepakatan proyek yang mengarah korupsi. Beberapa waktu terakhir, KPK turun tangan melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan bekerja sama dengan KPU. Namun, KPK tidak akan menghentikan upaya penindakan jika memang ada indikasi korupsi.

Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka. Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.

Baca juga : Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka, Rp2 Miliar dalam Kardus Disita

KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut. Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati.

Dalam OTT itu, tim KPK mengendus adanya informasi dugaan transaksi suap. Tim kemudian mengamankan duit senilai Rp2 miliar yang masukkan di dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.

"Dari hasil tangkap tangan, ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus," ucap Nawawi.

Bupati Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya