Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka, Rp2 Miliar dalam Kardus Disita

Dhika Kusuma Winata/Tri Subarkah
04/12/2020 21:32
Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka, Rp2 Miliar dalam Kardus Disita
KPK membawa sejumlah orang dalam OTT terhadap Bupati Banggai Laut(Antara/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim komisi di Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).

Dalam OTT yang dilakukan Kamis (3/12) kemarin, KPK mengamankan 16 orang. Yang ditetapkan tersangka sebanyak enam orang. Selain Bupati, KPK menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka.

Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.

Baca juga : KPK Tahan Mantan Direktur Garuda Indonesia

KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut. Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati.

Dalam OTT itu, tim KPK mengendus adanya informasi dugaan transaksi suap. Tim kemudian mengamankan duit senilai Rp2 miliar yang masukkan di dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.

"Dari hasil tangkap tangan, ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus," ucap Nawawi.

Bupati Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya