Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tahan Mantan Direktur Garuda Indonesia

Tri Subarkah
04/12/2020 19:43
KPK Tahan Mantan Direktur Garuda Indonesia
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

USAI dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno resmi ditahan. Hadinoto ditahan terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di maskapai pembawa bendera Indonesia tersebut.

Sebelumnya, kasus itu juga menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya divonis bersalah di pengadilan dan perkara mereka masih berproses dalam upaya hukum kasasi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan pihaknya menemukan Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan menukarkan uang suap yang diterimanya. Uang itu ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lain seperti istri dan anaknya maupun rekening investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otritas berwenang, baik yang ada di Indonesia maupun Singapura," jelas Karyoto di Gedung KPK, Jumat (4/12).

Dalam perkara itu, Soetikno diduga memberi sejumlah uang dalam valuta asing kepada Hadinoto. Karyoto merinci uang yang diterima Hadinoto dari Soetikno, yakni US$2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Hadinoto disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU TPPU. Dalam menangani perkara ini, KPK melakukan kerja sama dengan institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya CPIB Singapura, SFO Inggris, serta PNF Prancis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucuian uang, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak 4 Desember sampai dengan 23 Desember 2020," jelas Karyoto. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya