Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU Minta Jajarannya Antisipasi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada

Indriyani Astuti
29/11/2020 18:13
KPU Minta Jajarannya Antisipasi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada
Kantor Komisi Pemilihan Umum(MI/Andri Widiyanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar jajarannya bekerja sesuai aturan. Tujuannya mengantisipasi adanya kesalahan yang berpotensi menjadi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral. Oleh karenanya  jajaran KPU harus berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai aturan.

“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan di Jakarta, dikutip melalui siaran pers KPU, Minggu (29/11).

Baca juga : Pergantian Petugas KPPS Dinilai Reaktif

Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 26- 28 November 2020 antara lain menyiapkan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Ia menuturkan, meski sengketa baru dapat dipastikan setelah pengumuman hasil, tetapi ia meminta petugas dan penyelenggara dengan cermat mencatat peristiwa yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan sebagai bahan yang bisa disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan di MK.

Senada, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik meminta jajaran penyelenggara mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik sebagai barang bukti sengketa di MK. Adapun hal krusial yang rawan menjadi gugatan, sambung Evi, antara lain proses pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya