Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar jajarannya bekerja sesuai aturan. Tujuannya mengantisipasi adanya kesalahan yang berpotensi menjadi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral. Oleh karenanya jajaran KPU harus berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai aturan.
“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan di Jakarta, dikutip melalui siaran pers KPU, Minggu (29/11).
Baca juga : Pergantian Petugas KPPS Dinilai Reaktif
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 26- 28 November 2020 antara lain menyiapkan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Ia menuturkan, meski sengketa baru dapat dipastikan setelah pengumuman hasil, tetapi ia meminta petugas dan penyelenggara dengan cermat mencatat peristiwa yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan sebagai bahan yang bisa disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan di MK.
Senada, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik meminta jajaran penyelenggara mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik sebagai barang bukti sengketa di MK. Adapun hal krusial yang rawan menjadi gugatan, sambung Evi, antara lain proses pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (OL-7)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved