Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pergantian Petugas KPPS Dinilai Reaktif

TRI SUBARKAH
29/11/2020 04:55
Pergantian Petugas KPPS Dinilai Reaktif
TES CEPAT PETUGAS KPPS DAN LINMAS: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengikuti tes cepat (rapid test) COVID-19,( ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.)

DIREKTUR Eksekutif Pusat Kajian Politik U n i v e r s i t a s Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mengatakan seharusnya tes cepat dan tes usap kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan dua sampai tiga hari menjelang hari pemungutan pada 9 Desember mendatang.

“Kondisi covid-19 hari ini akan berbeda daripada hari H. Saya berpendapat bahwa lebih baik (tes) mendekati hari H yang lebih penting, ketimbang hari ini,” kata Aditya kepada Media Indonesia, kemarin.

Tak hanya itu, pergantian petugas KPPS juga miliki tantangan sendiri. Pergantian itu berpedoman pada Peraturan KPU No 36/2018. Dalam Pasal 63 ayat (1), KPU kabupaten/kota dapat mengganti KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh calon anggota peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi.

Aditya menyangsikan, pada pelaksanannya di lapangan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai panitia pemilu sebanyak yang diperkirakan oleh KPU.

“Yang dimaksud KPU itu, yang melamar kan banyak, misalkan dia butuh 100 orang KPPS di satu lokasi, ternyata yang ngelamar ada 150. Itu ada cadangannya 50 orang sehingga yang di bawahnya itu, yang disebut cadangan itu, bisa otomatis naik dan menggantikan tenaga yang tidak bisa memenuhi syarat,” jelas
Aditya.

Menurutnya, kebijakan mengenai pergantian panitia pemilu pada Pilkada 2020 hanya bersifat reaktif. Dari dasar hukumnya, hal itu diatur diatur pada PKPU tahun 2018, dua tahun sebelum pandemi covid-19 melanda. Aditya mengatakan seharusnya KPU membuat rencana mitigasi covid-19 dalam sebuah peraturan yang komprehensif.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyanti mengatakan langkah KPU yang dapat mengganti petugas pemilu di lapangan sebelum tanggal 9 sudah tepat. Kendati demikian, ia mengingatkan petugas KPPS juga perlu dilakukan tes setelah hari pemungutan suara.

“Yang tidak kalah penting ialah tidak hanya mengecek kesehatan petugas sebelum bertugas, tetapi juga setelah bertugas. Karena di hari H-lah petugas KPPS akan berinteraksi dengan banyak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan petugas yang terpapar covid-19 bisa diganti bahkan sehari sebelum hari pemungutan. Namun, rencana mitigasinya masih dinilai kurang.


Libur nasional


Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu diatur dalam Keputusan Presiden No 22 Tahun 2020 yang ditandatangani dan ditetapkan kepala negara pada 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian tertulis di keppres tersebut.

Salah satu pertimbangan menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional adalah memberi kesempatan secara penuh kepada masyarakat menggunakan hak pilih mereka. Selain itu, ketentuan tentang penetapan hari libur pada masa pemungutan suara juga diatur dalam UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2020.(Pra/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya