KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus yang membelit Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal tersebut ditegaskan Firli saat ditanya terkait tindak pidana korupsi ekspor benur yang disebut-sebut melibatkan keluarga Prabowo Subianto dan kader Gerindra.
"Ini tidak pindana korupsi murni dan tidak ada kaitan dengan politik. Jika ada orang yang terlibat dan itu pengurus partai maka sesungguhnya kasus pidana adalah perorangan. Dan konsep hukum "barang siapa" itu adalah setiap orang," ucapnya, Sabtu (28/11) di Gedung KPK Jakarta.
Dalam proses penyidikan, KPK fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan seseorang. Jika hal tersebut memenuhi unsur pidana atau sifat melawan hukum, maka proses hukum akan berjalan.
"Yang kita minta apakah perbuatan dilakukan. Kalau betul dilakukan apakah betul memenuhi tindak pidana atau lalai. Ataukah memenuhi sifat melawan hukum. Jadi kami fokus pada perbuatan. Tidak ada peristiwa pidana tanpa perbuatan dan tidak ada perbuatan tanpa orang," tukasnya.
Sebelumnya Firli membantah telah memeriksa tersangka korupsi ekspor benur Edhy Prabowo secara berlebihan. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan secara terukur dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenarnya.
"Tidak ada istilah berlebihan dalam pemeriksaan. Tidak bisa, apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, dua jam, tiga jam, bukan itu. Yang paling esensial adalah keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan lainnya,” tandasnya. (R-1)